Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
LEMBAGA Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengharapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih mengetatkan kembali penerapan regulasi yang ada di BPOM. Hal itu terkait dengan kasus mie Samyang yang diimpor dari Korea yang ternyata mengandung babi.
"Kami mengharapkan pada BPOM untuk lebih melakukan pengetatan terhadap penerapan regulasi-regulasi yang ada. Harusnya di awal ada seleksi dulu. Ini sudah satu tahun baru evaluasi, seleksi. Sementara produk sudah dikonsumsi," ungkap Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dalam keterangan pers, di Gedung Global Halal Centre, Kota Bogor, Senin (19/6).
Selain itu, kepada masyarakat atau pada konsumen pihaknya meminta untuk berhati-hati terhadap produk impor. Karena, menurutnya, kemungkinan makanan mengandung babi amat besar.
"Saya sebagai penanggung jawab halal masyarakat di Indonesia ini, menyayangkan. Fungsi MUI melindungi umat, menjadi terabaikan," kata dia.
Lukman menyebut dalam kasus mie Samyang ini BPOM kecolongan. "Ini saya ibaratkan kecolongan atau bocor. Kenapa? Karena ML (mark label) sudah keluar satu tahun lalu."
Untuk itu dia mengharapkan BPOM melakukan investigasi lebih jauh. Ini agar ke depannya tidak terulang. Karena yang dirugikan adalah konsumen, adalah masyarakat. "Berarti masyarakat makan makanan yang mengandung babi. Kasihan. Doanya tidak dikabulkan selama 40 hari," katanya.
Dia menjelaskan, soal mie Samyang, sebenarnya sudah disampaikan ke BPOM sejak lama. "Sejak zaman Pak Roy, saya melihat ada impor mie dari Korea. Ada yang legal dan ada yang tidak. Tapi banyaknya yang tidak. Beberapa kemudian dilegalkan dan ada yang dapat ML. Tapi belakangan sayangnya mengandung babi," ungkapnya.
Menurutnya, soal mie Samyang ini, bukan isu halal haram. Tapi ini soal minyak atau kandungan babi. Karena, jelasnya, sesuai SK BPOM, jika untuk bersentuhan dengan babi, harus ada lebel babi dalam kemasan. Dan itu dilakukan pada produk sebelum meregistrasi oleh BPOM.
"Ini bukan isu halal haram. Tapi ini soal minyak babi. Pernah bersentuhan atau tidak dengan babi. Kalau iya, harus ada labelnya babi. Kalau tidak, ya tidak perlu. Bukan halal dan haram," katanya.
Dia menyebut, ada masalah lain dalam kasus mie Samyang itu ialah logo halal dari Korean Moslem Federation. Lukman menegaskan lembaga yang memberikan logo halal di mie itu belum atau tidak termasuk dalam daftar yang diakui LPPOM MUI. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved