Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DILARANGNYA suatu film untuk tayang di beberapa negara bisa terjadi karena berbagai alasan. Beberapa alasan umum mengapa film tidak dilarang tayang di beberapa negara adalah perbedaan norma dan nilai budaya, konten sensitif, dan kebijakan pemerintah.
Simak daftar film yang dilarang tayang di beberapa negara beserta alasannya di bawah ini.
A Serbian Film, yang dluncurkan pada 2010, merupakan sebuah film dengan genre horor, misteri, dan thriller. Saat pertama kali dirilis, film ini dilarang tayang di 46 negara karena mengandung konten sadis, termasuk adegan kekerasan seksual eksplisit terhadap anak-anak.
Baca juga: 15 Rekomendasi Film Disney Princess Terbaik
Film klasik horor The Texas Chain Saw Massacre, yang dikeluarkan pada 1974, juga menghadapi larangan penayangan di beberapa negara seperti Jerman, Brasil, dan Singapura. Alasannya adalah karena film tersebut menampilkan seorang pembunuh berantai bernama Leatherface dengan adegan-adegan brutal dan sadis.
The Last Temptation of Christ, film yang dilarang di beberapa negara, menggambarkan kehidupan Yesus Kristus dengan cara yang dianggap berlebihan dan menghina agama Kristen. Film ini memicu kemarahan umat Kristen karena menampilkan Yesus terlibat dalam aktivitas seksual.
Baca juga: 7 Alasan Harus Nonton Film Khas Minang, Onde Mande
Fifty Shades of Grey, yang dilarang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Kamboja, dianggap terlalu vulgar karena konten kekerasan dalam hubungan seksualnya.
Salo or The 120 Days of Sodom, sebuah film yang keluar pada 1975 menghadapi penolakan dalam pemutaran di bioskop. Film ini menciptakan kontroversi karena memperlihatkan penyiksaan dan penyimpangan seksual selama Perang Dunia II.
Hail Mary, film erotis Prancis tahun 1985, menuai kontroversi karena menggambarkan kisah Bunda Maria dalam konteks modern dengan adegan ketelanjangan frontal. Film ini menyinggung beberapa orang Kristen dan mendapat kritik dari Paus Yohanes Paulus II.
Cannibal Holocaust, sebuah film dokumenter tahun 1980, dilarang di beberapa negara karena kekejaman yang ditampilkan, termasuk adegan kekerasan terhadap hewan dan manusia, serta adegan vulgar yang ekstrem.
Film The Da Vinci Code, yang dirilis pada tahun 2006, juga menghadapi larangan penayangan di beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik. Film ini dianggap menyinggung dan menistakan keyakinan agama tersebut.
A Clockwork Orange, yang dicekal di beberapa negara, menghadirkan adegan-adegan sadis dan kriminal seperti pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan. Tokoh utama dalam film ini juga memiliki ketertarikan pada kekerasan.
Film Lolita juga dilarang di beberapa negara karena mengangkat tema pedofilia dan hubungan seksual antara pria dewasa dengan gadis remaja.
Meskipun ada beberapa film yang dilarang tayang di beberapa negara, namun hal ini tidak berlaku secara universal. Setiap negara memiliki kewenangan untuk memutuskan aturan penayangan film di wilayah mereka sendiri, dan kebijakan tersebut bisa berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. (Z-10)
Menjelang akhir tahun 2025, berbagai film menarik dari dalam dan luar negeri siap menemani waktu liburan.
DERETAN film seru menyambut momen akhir tahun. Mulai dari film terbaru karya sutradara Paul Thomas Anderson yang dibintangi Leonardo DiCaprio, One Battle After Another
Netflix tidak hanya menghadirkan tontonan hiburan, tetapi juga banyak film yang membahas isu serius, termasuk politik, kekuasaan, hingga intrik pemerintahan.
Daftar rekomendasi film tayang September 2025 lengkap dengan jadwal resmi. Mulai dari horor, thriller, anime, hingga film Indonesia terbaru di bioskop.
Rayakan Hari Kemerdekaan dengan menonton 5 film bertema perjuangan Indonesia terbaik. Simak rekomendasi berikut.
Temukan daftar lengkap 9 film terbaru yang tayang di Bioskop XXI minggu ini, lengkap dengan genre, sinopsis singkat, dan jadwal tayang. Cocok untuk referensi nonton akhir pekan!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved