Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

31/12/2025 16:41

Sidang Putusan Kasus Kematian Prada Lucky

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto (tengah) membacakan putusan kepada terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan hukuman kepada 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucy Namo dengan 9 tahun penjara bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas Militer TNI Angkatan Darat. ANTARA FOTO/Mega Tokan/Ppj

Baca Juga