Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

18/9/2025 11:05

OJK Sederhanakan Syarat Kredit UMKM

Aktivitas pedagang di Pasar Ranomeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/9/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 guna mendorong penyaluran kredit perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mempermudah akses pembiayaan melalui penyederhanaan syarat, kemudahan penilaian kelayakan, serta penyediaan skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk jaminan kekayaan intelektual.

ANTARA FOTO/Andry Denisah/sas

Baca Juga