Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

28/5/2025 13:12

Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Siswa mengikuti pelajaran di SDN Grogol Selatan 08, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas UU Sisdiknas, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan pendidikan dasar dalam program wajib belajar sembilan tahun (tingkat sekolah dasar-sekolah menengah pertama) negeri dan swasta harus digratiskan karena merupakan tanggung jawab utama bagi negara dalam menjamin pendidikan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Ppj

Baca Juga