15/5/2024 16:05

Sosialisasi Larangan Parkir Liar di Minimarket

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan sosialisasi larangan parkir liar di minimarket kawasan Senen,  Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Sosialiasasi tersebut dilakukan karena keberadaan parkir liar tersebut melanggar Perda pasal Pasal 10 dan 11, di mana setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.  MI/Usman Iskandar

Baca Juga