15/5/2024 17:29

Tuntutan Korupsi Pembangunan Gereja

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa saat sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). JPU menuntut empat orang terdakwa yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan dengan hukuman pidana penjara bervariasi antara 2 tahun tiga bulan hingga 4 tahun 11 bulan karena dinilai secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. MI/Usman Iskandar/gus 

Baca Juga