Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

28/4/2024 11:00

Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan dan Bisnis Global

Jakarta kini tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, setelah  DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung DPR/MPR, Jakarta.Perumusan RUU DKJ merupakan implikasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Nantinya, Jakarta akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.MI/AGUNG WIBOWO/sas

Baca Juga