28/12/2021 15:31

Solihah Dituntut Empat Tahun Penjara

Terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) Solihah berjalan keluar seusai mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap diri nya di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Solihah dituntut empat tahun penjara subsider tiga bulan penjara dan denda Rp1,9 miliar dalam kasus kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014. MI/Susanto/rdi

Baca Juga