25/10/2021 13:54

Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Naik Pesawat

Calon penumpang pesawat bersama anaknya melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Pemerintah telah memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara dengan syarat harus didampingi orang tua atau keluarga dan memenuhi persyaratan tes covid-19 sebagaimana ketentuan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). ANTARA /Umarul Faruq/ sas

Baca Juga