Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam. Calon payung regulasi itu muncul sebagai respons atas
hadirnya penyedia layanan streaming di Indonesia, yang salah satunya kala itu ialah Netfl ix. Namun, RPM Layanan Konten tersebut menguap dan hingga saat ini belum ada regulasi spesifik dan terintegrasi mengenai ekosistem layanan itu di Indonesia
Dalam RPM Layanan Konten era Menteri Rudiantara itu memang masih terdapat banyak minus yang menjadi catatan. Misalnya, seperti pendefi nisian over the top (OTT) yang masih amat luas dan regulasi rigid yang seolah ingin menyamakan karakteristik platform berbasis internet dengan jenis usaha berbasis luar jaringan.
RPM Layanan Konten itu pun akhirnya terus bergulir dan menjadi pembahasan di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai ujung tombak regulator. Diakui anggota Komite BRTI I Ketut Prihadi Kresna, dari bergulirnya wacana tersebut, pada akhir 2018 BRTI tiba pada pengerucutan perancangan regulasi.
“Kami persempit ruang lingkupnya yang menjadi kewenangan Kominfo. Hal itu yang termasuk di dalamnya adalah terkait layanan substitusi telekomunikasi, seperti penyedia layanan perpesanan, kemudian terkait dengan layanan substitusi penyiaran, dan yang ketiga adalah terkait dengan aplikasinya sendiri, dari sisi UU ITE, penyelenggara sistem elektronik. Jadi, video on demand (VOD) di luar kita,” papar Ketut dalam wawancara konferensi video dengan Media Indonesia pada Jumat (16/10). Sebelumnya, yang menjadi cakupan defi nisi OTT ialah termasuk platform user generated content seperti media sosial baik Facebook maupun Youtube, dan layanan streaming.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) sempat memberikan tanggapan dan merespons calon regulasi yang disusun Kominfo tersebut. Ada beberapa rekomendasi yang Elsam berikan saat itu. Ketika dikonfi rmasikan kembali baru-baru ini, Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar menyatakan perlunya regulasi yang lebih jelas. Itu disebabkan platform digital memiliki model bisnis yang berbeda.
“Ke depannya, tentu berharap Indonesia bisa segera merespons perkembangan teknologi ini dengan menciptakan suatu aturan yang lebih jelas, baik format maupun keketatan,” pungkasnya melalui sambungan telepon, Sabtu (10/10).
Wahyudi yang juga memang berfokus pada isu hak atas privasi dan reformasi sektor keamanan ini mencatat salah satu persoalan yang dihadapi ialah perkembangan teknologi yang selalu lebih cepat,
membuat regulasi yang diciptakan untuk meresponsnya kerap kali tertinggal. Saat ini, yang bisa dilakukan sebagai alternatifnya ialah mengoptimalkan peraturan dan ketentuan yang sudah ada, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, yang mencakup penyelenggaraan sistem elektronik, sembari mempersiapkan aturan yang lebih detail untuk menjangkau para pelaku dalam ekosistem bisnis berbasis digital, termasuk layanan streaming.
Harus terintegrasi
Selain regulasi yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019, beberapa regulasi yang juga bersinggungan terkait dengan layanan streaming mengacu ke beberapa peraturan lintas menteri. Misalnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, mengatur ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik
(PMSE). Meski pada peraturan ini tidak disebut secara spesifi k layanan streaming, aturan itu juga bisa dikenakan pada pelaku bisnis penyedia layanan tersebut. Contohnya yang terdapat pada Bab VI
Pasal 25, yang meregulasi perwakilan usaha asing di bidang PMSE di Indonesia.
Regulasi lain yang mengatur sektor telekomunikasi juga agaknya bakal bersinggungan dalam hal bisnis layanan streaming. Itulah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
“Akan mulai berlaku pada Januari 2021. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah mengusulkan beberapa perubahannya. Terkait penyelenggaraan layanan konten, ATSI telah ikut serta dalam pembahasan yang diadakan Kominfo dan BRTI mengenai layanan konten yang sangat dibutuhkan,” tukas Direktur Eksekutif ATSI Sutrisman pada Minggu (18/10). Permen Kominfo itu menggantikan Permen Kominfo sebelumnya, Nomor 9 Tahun 2017.
Atau, paling kentara berada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Regulasi itu mengatur di antaranya kewajiban PMSE dalam menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). PPN yang dipungut ialah 10% dari harga pelanggan sebelum pajak. Peraturan itu berlaku per Juli. Agustus menjadi periode awal pemungutan PPN. Pada gelombang awal, Netfl ix, Amazon Prime, Disney Plus Hotstar, dan Viu menjadi layanan streaming yang dikenai pungutan ini secara bertahap.
Pemungutan ke beberapa layanan streaming asing itu juga merujuk pada Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12 Tahun 2020, dengan bekal nilai transaksi pembeli di Indonesia melebihi Rp600
juta dalam kurun setahun, atau mencapai nominal Rp50 juta dalam sebulan. Selain itu, lalu lintas pengaksesnya telah melebihi 12 ribu dalam setahun atau seribu dalam sebulan.
Seperangkat regulasi tersebut tampaknya memang sudah cukup memayungi ekosistem bisnis OTT layanan streaming di Indonesia. Namun, seperti yang dikatakan Wahyudi, regulasi tersebut masih
bersifat sporadis. Juga generalisasi PMSE yang secara spesifik memiliki model bisnis berbeda-beda patutnya memang memiliki regulasi yang secara definitif juga tepat dan spesifi k berdasar karakter
tiap ekosistem bisnis. (M-4)
SEKARANG orang menonton video, baik film, acara televisi, maupun lainnya, lewat streaming di telepon genggam atau smartphone. Hal itu kini dapat dinikmati melalui smartphone Rp2 jutaan.
Pada tahun ini diperkirakan 221 juta masyarakat Indonesia sudah terkoneksi dengan internet atau mencapai tingkat penetrasi sekitar 79,5% atau meningkat 1,4% di tahun lalu.
Shopee hadirkan kampanye 2.2 Shopee Live & Video Mega Sale, yang berlangsung dari 15 Januari - 2 Februari 2024.
TikTok saat ini telah kompatibel dengan smart TV atau televisi pintar yang memiliki perangkat Chromecast.
Viu Original Bad Boys vs Crazy Girls 2 akan tersedia eksklusif tersedia di Viu mulai 4 Desember 2023.
Menggabungkan aksi luar biasa, jalan cerita yang rumit, dan karakter-karakter ikonik. Mission: Impossible - Dead Reckoning Part One menjadi salah satu film yang paling dinantikan di tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved