Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tarif Taksi Daring belum Tetap

Nicky Aulia Widadio
22/3/2017 06:35
Tarif Taksi Daring belum Tetap
(MI/Galih Pradipta)

PERATURAN Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 beserta revisinya yang mengatur taksi berbasis aplikasi daring (online) akan diberlakukan pada 1 April. Namun, poin yang mengatur batasan tarif dan kuota kendaraan belum ditetapkan. Revisi itu muncul setelah di beberapa wilayah terjadi permasalahan antara angkutan daring dan konvensional.

Masalah itu mengemuka dalam konferensi video Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan sejumlah kepala kepolisian daerah dan kepala daerah guna menyosialisasikan Peraturan Menhub tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek itu. Pemberlakuan peraturan itu sekaligus menjadi landasan legalitas operasional transportasi berbasis aplikasi daring.

Salah satu poin tambahan dalam revisi ialah soal penerapan akses dasbor oleh Ditjen Perhubungan Darat terhadap penyelenggara transportasi daring. Dengan demikian dapat diketahui data mutakhir serta memudahkan fungsi pengawasan dan penerapan sanksi.

“Patut kita syukuri, revisi Permen 32 mengukuhkan secara legal bahwa transportasi online itu boleh di Indonesia. Hanya caranya ialah ditata agar tidak ada gesekan,” kata Menkominfo Rudiantara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Sayangnya, pemberlakuan peraturan itu tidak serta-merta diikuti poin khusus yang semestinya dipenuhi penyelenggara taksi daring, di antaranya mengenai proses peng-urusan kir, SIM, dan STNK.

“Pemberlakuan tetap 1 April, tapi butir-butirnya kita kasih toleransi. Katakan kir, bisa saja tiga bulan. Bisa SIM tiga bulan, bisa STNK tiga bulan. Tarif mungkin bisa dua bulan,” jelas Budi.

Selain itu, pemerintah membentuk mekanisme bahwa para pemangku kebijakan seperti kepala daerah, kapolda, dinas perhubungan, dinas kominfo, dan perwakilan perusahaan taksi daring di daerah harus menentukan batasan tarif dan kuota. Pemerintah mengharap implementasi peraturan menteri itu dapat menghasilkan titik temu sehingga gejolak sosial bisa dihindari.

“Prinsipnya nanti ada semacam kesepakat­an yang lebih riil di lapangan untuk menindaklanjuti revisi Permen Nomor 32,” tambah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Di sisi lain, beberapa poin dalam revisi tersebut dinilai memberatkan para sopir taksi daring serta pengusaha sewa mobil yang bergabung dengan perusahan aplikasi taksi daring. “Hal itu bisa menghilangkan mata pencaharian sopir taksi online,” kata Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan tengah merumuskan penerbitan peraturan terkait angkutan daring agar tidak mengundang kecemburuan.

Sementara itu, aksi mogok angkutan kota sebagai protes penolakan angkutan daring masih berlanjut hingga kemarin di Bogor dan Depok. Sempat pula terjadi aksi penyisiran oleh sopir angkot terhadap transportasi da­ring. (Ric/Mal/LN/BY/BB/KG/DD/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya