Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Jalan UKM masih Berliku

MI/IRWAN SAPUTRA
07/12/2015 00:00
Jalan UKM masih Berliku
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)
REGULATOR pasar modal tengah berupaya membuka jalan bagi masuknya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) ke bursa saham lewat penawaran saham perdana ke publik (initial public offering/IPO).

Namun, kalangan perusahaan sekuritas masih skeptis dengan rencana itu. Analis Universal Broker Securities Satrio Utomo mengatakan amat mungkin sekuritas swasta kurang tertarik mengurusi aksi IPO UKM jika nilai yang ditawarkan terlalu kecil.

Ia berharap akan ada kebijakan mengenai batas maksimum fee untuk broker agar tidak terlalu kecil. "Sebenarnya untuk sekuritas kurang menarik karena fee-nya kecil. Maka, OJK harus mencari terobosan baru bagaimana mereka bisa IPO langsung atau bisa melalui sekuritas BUMN," cetusnya saat dihubungi kemarin.

Ia pun berpendapat batas minimal nilai IPO juga perlu dipertimbangkan regulator agar punya daya tarik di mata investor.

Analis MNC SekuritasEdwin Sebayang menyarankan UKM yang bisa IPO paling tidak telah beroperasi selama 5 tahun, juga memiliki laporan finansial yang sudah rapi dan terstruktur. Lalu, dari sisi modal, paling tidak memiliki Rp60 miliar-Rp100 miliar.

"Kalau size-nya kecil, mereka mau ambil berapa di market? Kita menghitung valuasi juga susah. Maka perlu ditingkatkan aset UKM. Kalau cuma Rp20 miliar, ekuitasnya berapa?" ujarnya.

Lebih lanjut, Edwin menganjurkan UKM yang akan melantai di bursa memiliki pendapatan Rp200 miliar-Rp300 miliar per tahun agar lebih menarik calon investor dan lebih mengefisiensi broker.

"Kalau hanya kecil-kecilan, tidak efisien buat broker karena effort kita mengerjakan perusahaan Rp1 trilium dengan Rp20 miliar itu sama saja. Jadi jangan lupa kualitas dari calon emiten itu, gunanya mereka listing kan untuk menarik investor," kata Edwin.

Saat ini, sekuritas memiliki peran penting dalam aksi korporasi lewat pasar modal, mulai konsultan hingga penjamin emisi. Persentase pendapatan komisi yang mereka terima bergantung pada dana yang didapatkan.

Simplifikasi

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya berharap regulator pasar modal bisa menyederhanakan peraturan IPO bagi UKM. Dengan begitu, bertambah opsi pendanaan bagi mereka yang selama ini ditopang kredit bank, juga kas internal.

Saat ini, baru ada regulasi mengenai penawaran umum oleh perusahaan skala UKM yang tercantum dalam Peraturan Bapepam-LK (sekarang OJK) No.IX.C.7 tentang Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil. Disebutkan, perusahaan menengah atau kecil memiliki jumlah kekayaan (total aset) tidak lebih dari Rp100 miliar.

Penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil ialah penawaran umum sehubungan dengan efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40 miliar. "Harapan kami untuk perusahaan skala UKM dengan aset di bawah Rp20 miliar bisa IPO. Kalau disamakan Rp100 miliar agak susah," kata Ketua Hipmi Jaya Iskandarsyah Ramadhan Datau.

UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyebutkan usaha kecil ialah usaha dengan kekayaan bersih Rp50 juta-Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, atau memiliki nilai penjualan tahunan Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

Sementara itu, usaha menengah ialah usaha dengan kekayaan bersih Rp500 juta-Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, atau memiliki nilai penjualan tahunan Rp2,5 miliar-Rp10 miliar.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan mengatakan pihaknya mendorong perusahaan sekuritas untuk membantu proses IPO UKM kelak karena berprospek positif. Apalagi, praktik itu sudah lazim di banyak negara. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya