Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Percepatan Sertifikasi Tanah Butuh Tambahan Juru Ukur

MI
07/12/2015 00:00
Percepatan Sertifikasi Tanah Butuh Tambahan Juru Ukur
(ANTARA/WIDODO S. JUSUF)
PAKET Kebijakan VII yang dirilis pemerintah pada Jumat (4/12) lalu akan memudahkan sertifikasi tanah rakyat untuk kepastian hak atas tanah dan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat. Kebijakan itu dimulai dari pemberian sertifikat tanah untuk pedagang kaki lima (PKL) ataupun petani yang akan dilakukan juru ukur resmi dari negara.

"Kementerian Agraria akan mencetak juru ukur dan asisten juru ukur. Jadi, ada profesi baru yang nanti bisa ikut lelang untuk mengukur tanah rakyat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Istana Presiden, Jakarta, Jumat.

Upaya itu akan dimulai dari yang paling sederhana, pedagang kaki lima, kemudian petani, dan sebagainya,

Di kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan juru ukur akan membuat sertifikasi tanah masyarakat bisa lebih cepat.

"Kalau dilakukan BPN sekarang, hasilnya dihitung, enggak selesai sampai 20 tahun. Juru ukur ini profesi baru," ujarnya.

Dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan peraturan menteri terkait dengan penerbitan tanah negara untuk PKL

"Seluruh PKL yang ada dalam wilayah penataan, kami ukur kiosnya, dan kita keluarkan hak guna bangunan (HGB) untuk mereka," ujarnya.

Dengan HGB tersebut, imbuhnya. PKL dapat menjaminkan sertifikat itu untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) sebagai modal usaha. Pun demikian halnya dengan pertani.

"HGB bisa jadi agunan untuk KUR. Jadi, pemberian HGB bagi PKL dalam kawasan penataan. Sertifikat itu memiliki nuansa akses reformasi agraria dan pembukaan akses PKL ke perbankan. Sampai hari ini sudah terdaftar 34 daerah (wilayah penataan) dan kita akan launching di Banten pada Desember ini," tandasnya.

Ketua Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI) Haryo Wibisono menjelaskan fungsi juru ukur itu akan dilaksanakan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).

"Badan itu yang menangani pemetaan. Pemerintah harus menjembatani tenaga ukur dengan biaya APBN," ujar Haryo, kemarin.

Menurutnya, saat ini juru ukur bekerja mandiri (private) dan tergabung dengan perkumpulan Ikatan Surveyor Indonesia. Sertifikasi itu memungkinkan juru ukur bergabung dengan Kementerian ATR. "Penggabungan itu akan menekan biaya yang selama ini mahal," ucapnya.

Terkait kebutuhan juru ukur, Kementerian ATR menyebut saat ini ada paling tidak 3.000 juru ukur. Sementara, kebutuhannya mencapai kurang lebih 6.000. Maka itu, Kementerian ATR telah mengajukan permintaan tambahan juru ukur ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk tahun anggaran 2016. (Bow/Pol/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya