Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MENTERI ESDM Ignasius Jonan menghargai langkah PT Freeport Indonesia (PTFI) membawa sengkarut berakhirnya Kontrak Karya (KK) ke jalur arbitrase. Hal itu merupakan buntut dari perubahan status KK menjadi IUPK yang dinilai PTFI sebagai keputusan sepihak.
"Ini kan negara berdaulat. Semua perjanjian dan perikatan perdata harus mengikuti landasan konsitusi. Ya kalau memang tidak terima (dengan keputusan pemerintah), silahkan dibawa ke arbitrase,” ujar Jonan saat ditemui di gedung parlemen, Senin (20/2).
Jonan mengungkapkan sebelum menerbitkan IUPK, pihaknya telah lebih dulu memberikan sejumlah opsi kepada PTFI. Pertama, PTFI diminta mengikuti ketentuan yang ada sembari terus berunding terkait stabilitas investasi dan perpajakan.
Berdasarkan perundingan bersama Kementerian Keuangan dan PTFI, pemerintah memberikan hak yang sama di IUPK sebagaimana tercantum dalam KK. Masa transisi yang disebut sebagai ruang negosiasi berjalan selama enam bulan sejak IUPK diterbitkan.
"Sebenarnya masa perundingan kita kasih enam bulan, syaratnya masih sama dengan kondisi KK. Sambil berunding untuk menyesuaikan dengan UU Minerba," sebut Jonan.
Kemudian, lanjutnya, dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, semua pemegang KK wajib melakukan permurnian dalam lima tahun sejak UU diberlakukan.
"Tapi kan ini tidak berjalan. Makanya melalui IUPK, kita beri kesempatan lagi dengan catatan smelter juga harus selesai dalam lima tahun. Setelah hal itu, baru dibahas soal divestasi," urainya.
Namun bila memang PTFI tidak menerima opsi itu, lanjut Jonan, perusahaan dipersilahkan membawa perselisihan ke jalur arbitrase.
Kendati demikian, dia menilai masih ada ruang untuk bernegosiasi.
"Saya kira Freeport ini kan badan usaha yang berbisnis ya. Harusnya apa-apa dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu. Kalau tidak ketemu, menjadi hak masing-masing untuk membawa ke arbitrase. Pemerintah juga bisa,” sambung dia.
Terkait wacana pengurangan tenaga kerja oleh PTFI, pihaknya belum mendapat laporan resmi. Hanya saja, Jonan menyayangkan keputusan tersebut. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved