Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Freeport Mesti Hormati Aturan Indonesia

Jessica Sihite
20/2/2017 19:59
Freeport Mesti Hormati Aturan Indonesia
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) mesti menghormati peraturan perundang-undangan Indonesia. Perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut mesti menyadari posisinya sebagai investor lama di Indonesia.

"Freeport sudah hampir 50 tahun di sini. Jadi, mereka juga harus menghormati undang-undang kita," tegas Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (20/2).

Sebagaimana diketahui, PTFI menolak perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). PTFI berkukuh status usahanya tetap berupa KK hingga kontraknya habis, yakni 2021. Perusahaan itu pun mengancam akan memecat pegawainya lantaran tidak adanya kepastian usaha.

Namun, Luhut justru menilai selama ini PTFI tidak menjalankan kewajiban. Pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang pada awalnya ditargetkan kelar pada 2009, hingga kini masih belum nampak wujudnya. Selain itu, divestasi saham hingga 51% juga belum dilaksanakan perusahaan tambang raksasa tersebut.

"Itu malah persoalan lama. Jadi, sekarang pemerintah tidak mau lagi mundur soal itu. Masa setelah 50 tahun, (kepemilikan) kita tidak boleh mayoritas di sana?" cetusnya.

Luhut pun menyatakan siap bila PTFI akan menggeret pemerintah Indonesia ke artibrase interasional. Pun, ancaman pemecatan tenaga kerja ditanggapi ketus olehnya.

"Itu kan cara yang tidak umum pada perusahaan yang besar multinasional karena mem-blackmail dengan mau lay off. Kan enggak benar. Itu kan tanggung jawab dia dong. Masa karena dia tidak bisa menjalankan kewajiban, dia kejam lay off?" tukasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya