Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pemerintah Beri Izin Ekspor Konsentrat Freeport dan Amman

Annisa Ayu Artanti
18/2/2017 09:49
Pemerintah Beri Izin Ekspor Konsentrat Freeport dan Amman
(ANTARA)

PEMERINTAH memberikan izin rekomendasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) untuk satu tahun ke depan.

Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, kedua perusahaan tambang raksasa itu sudah bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga satu tahun ke depan.

"Amman juga sudah dikeluarkan juga izin ekspornya," kata Bambang Gatot dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (17/2)

Pertimbangan pemerintah memberikan rekomendasi izin ekspor tersebut, dijelaskan Bambang karena pemerintah mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.

Kemudian pertimbangan kedua karena dalam surat permohonan tersebut, PT FI dan PT AMNT juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.

"Dia sudah komit bangun smelter," ucap dia.

Sebagai informasi, rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat PT FI telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sementara, PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya