Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PERPANJANGAN izin usaha PT Freeport Indonesia yang belum dikabulkan pemerintahan Joko Widodo, menurut Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martwardojo disebabkan oleh mekanisme dari pihak Freeport yang terlalu ‘ribet’ mencerna pergantian bentuk kontrak yang dituntut pemerintah sesuai dengan undang-undang dari bentuk kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Padahal menurutnya, jika sudah demikian ketetapan UU, lebih baik pihak Freeport tidak perlu mengajukan prasyarat macam-macam untuk mengajukan IUPK.
“Kalau saya, kalau UU mengatakan bahwa mereka tidak lagi mendapatkan bentuk kerja dalam bentuk kontrak tapi harus dalam bentuk izin, maju dengan permohonan izin. Supaya nanti yang memberi izin bisa memberikan respons sesuai UU. Jadi tidak bisa seandainya mengajukan tapi dengan prasyarat. Kalau izin ya ajukan permohonan,” ungkap Agus tegas, seusai menggunakan hak pilihnya di TPS 039, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Polemik Freeport yang berlarut di ruang publik itu memang semakin melebar. Belakangan setelah izin ekspor konsentratnya ditahan dengan landasan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan klausul syarat ekspor konsentrat harus dilakukan perusahaan yang sudah mengantongi IUPK, pihak Freeport lebih lunak terhadap prasyarat pengajuan IUPK.
Meski demikian, Freeport tetap saja rewel meminta pemerintah memberi kepastian pajak di masa mendatang. Agus berpendapat semua pihak harus lebih proporsional melihat ketentuan ini, sebab dalam pemberian suatu izin usaha, pemerintah tentu juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat dari investasi yang masuk.
“Investor yang masuk ke Indonesia memang bisa kita berikan insentif, fasilitas, tapi secara umum kita harus menghitung jangka menengah dan panjang bagaimana manfaat yang bisa dikontribusikan kepada Indonesia. Kedua kita harus pikirkan bahwa tidak bisa hanya andalkan bahan mentah," sambungnya.
Di lain pihak, Agus juga mengatakan semestinya pihak Freeport tidak perlu risau dengan fasilitas-fasilitas yang akan ia dapatkan. Sebagai pemain lama di Indonesia tentu perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini punya nilai tambah yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam memberikan fasilitas pajak.
Terlebih lagi, fasilitas pajak kerap diberikan pada perusahaan berorientasi ekspor, menyerap banyak tenaga kerja dan mengembangkan wilayah timur Indonesia. Freeport memenuhi seluruh klausul tersebut.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved