Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat instruksi untuk pemerintah daerah agar mereka segera menyusun peraturan daerah (perda) demi mempermudah izin pembangunan rumah murah.
Instruksi tersebut merupakan permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat bersama sejumlah menteri terkait dengan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin. “Terkait dengan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, ada dua masalah, yaitu izin dan harga lahan yang tinggi. Maka, Wapres menginstruksikan segera susun perda,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono seusai mengikuti rapat.
Sesuai dengan PP yang merupakan bagian Paket Kebijakan XIII itu, pemerintah memangkas perizinan untuk pembangunan perumahan dari 44 menjadi 11. Walakin, dalam praktiknya, PP itu harus diikuti dengan perda.
Basuki mengatakan saat ini baru lima daerah yang telah membereskan perizinan pembangunan perumahan yang sejalan dengan PP tersebut. Lima daerah itu ialah Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung, dan Makassar.
“Di lima kota itu izin hanya sehari. Kok bisa? Yang lain kenapa? Makanya Pak Wapres menginstruksikan Mendagri untuk membuat instruksi kepada pemerintah daerah segera menyusun perda,” tuturnya.
Sementara itu, masyarakat yang masuk kategori MBR ialah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp4 juta dan ingin membeli rumah dan berpenghasilan Rp7 juta bagi yang ingin membeli rumah susun.
Terkait dengan lahan, Basuki mengatakan, untuk sementara akan digunakan lahan-lahan negara sebagai bank tanah, misalnya, tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“KAI kan punya banyak tanah yang bisa dipakai untuk membuat rumah karena tidak mungkin di kota untuk bangun rumah tapak. Jadi, harus rumah susun,” ujar Basuki.
Di tempat sama, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Menteri BUMN sudah mengidentifikasi lahan untuk bank tanah. Demikian pula Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terutama di lahan Perhutani. “Bank tanah itu arahnya. Yang sekarang yang harus dilakukan mana yang ada itu dulu yang dibangun,” ucapnya.
Terkait dengan perizinan, Darmin menambahkan, untuk lebih memudahkan investor mengurus izin membangun perumahan MBR, perizinan terpadu satu pintu (PTSP) akan dibuat.
KPR Mikro
Pemerintah melalui BTN akan menerbitkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) mikro untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal atau berpenghasilan Rp2,6 juta per bulan.
Menurut Basuki, fasilitas itu dikeluarkan lantaran pekerja informal memang belum tersentuh oleh program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang selama ini menyasar masyarakat pekerja formal yang memiliki pendapatan tetap. “Yang KPR mikro Rp 1,2 juta hingga 2,6 juta atau yang biasanya informal worker,” terangnya.
Basuki berharap peluncuran kredit mikro perumahan tersebut bisa segera dilaksanakan pada akhir bulan ini.
Dirut BTN Maryono mengatakan pihaknya mengestimasi adanya pasar 6,3 juta pekerja sektor informal untuk KPR tersebut. Prakiraan sementara, suku bunga KPR mikro tersebut akan berkisar 7%-9%. (Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved