Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PT Provident Agro Tbk akan melakukan pengurangan permodalan melalui penurunan nilai nominal saham. Hal itu dilakukan lantaran adanya ekses likuiditas yang dialami emiten berkode PALM tersebut.
Keputusan pengurangan modal dasar, modal di tempat, dan disetor perseroan ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), yang dihelat di Jakarta, kemarin. Aksi korporasi itu akan dilakukan dengan cara memangkas nilai nominal saham (capital reduction) dari semula Rp100 per lembar menjadi Rp15 per lembar.
“Dengan keputusan ini, pemegang saham PALM akan memperoleh pembayaran tunai dari pengembalian modal perseroan sebesar Rp605,16 miliar,” ujar Presiden
Direktur PT Provident Agro Tbk Tri Boewono seusai RUPSLB, seperti dikuti dari siaran pers perseroan.
Tri menjelaskan keputusan untuk mengurangi modal didasari bahwa pada saat ini Provident mengalami kelebihan likuiditas sebagai dampak penjualan aset perusahaan pada 2016. Melalui penjualan empat entitas anak perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Barat, Provident memperoleh pendapatan sebesar Rp2,7 triliun.
“Pengembalian sebagian modal ini merupakan komitmen kami untuk selalu memberikan nilai tambah yang optimal kepada pemegang saham. Penurunan modal ini juga tidak akan mengganggu rencana bisnis perusahaan karena likuiditasnya masih kuat,” lanjutnya.
Tri menambahkan, capital reduction telah diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Sesuai dengan ketentuan tersebut, setelah nilai nominal saham turun dari Rp100 per saham menjadi Rp15 per saham, total selisih modal yang timbul sebagai akibat dari penurunan nilai nominal saham tersebut dikembalikan kepada pemegang saham.
“Kami mengapresiasi dukungan pemegang saham terhadap manajemen Provident,” tambah Tri.
Sekretaris Perusahaan Provident Agro Devin Antonio Ridwan melanjutkan pengurangan modal itu tidak akan berdampak negatif pada kemampuan perseroan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur. Pihaknya masih memiliki dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur sesuai dengan jatuh tempo pembayaran. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved