Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPERCAYAAN masyarakat kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota IFG, BUMN holding asuransi, penjaminan, dan investasi, dinilai memberikan dampak positif bagi industri asuransi secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang dinilai semakin baik dalam pengelolaan bisnis asuransi.
"IFG Life sekarang kan sudah disebutkan mulai mendapatkan keuntungan. Artinya masyarakat percaya dengan pengelolaan asuransi kepada IFG (Life). Mudah-mudahan dengan pengelolaan yang baik ini akan memberikan kepercayaan publik kepada industri asuransi lainnya," kata Herman anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron saat berbicara pada sebuah acara dengan tema 'Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia' beberapa waktu lalu.
Turut hadir juga sebagai pembicara pada acara tersebut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Emira E. Oepangat, dan Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan, Sumarjono.
Herman menilai kinerja yang ditunjukkan oleh IFG Life sudah menjadi patokan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Ia berharap kepercayaan yang diberikan masyarakat ini bisa terus dijaga. “Ini penting karena tidak hanya (berdampak) untuk penguatan IFG (Life), tapi untuk eksistensi industri asuransi lainnya juga,” ujarnya.
Herman menyebut kunci kepercayaan publik terhadap IFG Life tak lain adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan. Baik IFG Life ataupun perusahaan asuransi lainnya, menurut Herman, harus realistis menawarkan keuntungan kepada masyarakat pembeli polis. Herman menyebut tawaran keuntungan berlebihan kepada pemilik polis dapat berujung masalah di kemudian hari ketika perusahaan asuransi gagal mewujudkan keuntungan yang dijanjikan tersebut.
“Usaha itu ada batas atas dan batas bawahnya. Jadi tawaran berlebihan kepada pemilik polis dapat jadi masalah. Apalagi dalam situasi politik dan keamanan global yang tidak menentu sekarang ini akan berpengaruh kepada sektor ekonomi. Jadi jangan sampai asuransi menawarkan hal yang sulit diwujudkan," jelas Herman.
Herman berharap IFG Life dapat terus berkembang seiring tata kelola yang terus membaik. Legislator asal Jawa Barat itu percaya, industri asuransi tak akan berkembang bila tata kelola tidak memadai. Apalagi industri ini adalah industri kepercayaan di mana masyarakat tak akan mempercayakan uang dan masa depannya kepada pihak yang tidak memiliki prinsip tata kelola yang benar.
PENDAPATAN PREMI
Diketahui IFG Life mencatatkan pendapatan premi konsolidasian mencapai Rp6,77 triliun selama periode Januari–Desember 2025 lalu. Angka ini meningkat 8,56% dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Beberapa waktu lalu, Direktur Keuangan Merangkap Plt. Direktur Utama IFG Life, Ryan Diastana Firman, mengatakan bahwa capaian ini menjadi tanda efektivitas strategi pengelolaan keuangan dan juga komitmen perusahaan untuk menjaga kepercayaan nasabah melalui tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang disiplin.
Sejak berdiri pada Oktober 2020 hingga Desember 2025, IFG Life telah membayar klaim lebih dari Rp23,4 triliun. Selain itu, ekuitas perusahaan tercatat sebesar Rp4,84 triliun. Kinerja positif tersebut turut memperkuat struktur permodalan perusahaan, dengan Risk Based Capital (RBC) sebesar 202,95%. Nilai ini jauh di atas ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.
IFG Life juga telah memenuhi ambang batas minimum ekuitas industri asuransi jiwa yang ditetapkan oleh OJK, yaitu Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.
JAGA KEPERCAYAAN NASABAH
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumarjono mengatakan penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi.
"Industri asuransi hidup dari kepercayaan, dan kepercayaan hanya bertahan jika tata kelola dan manajemen risiko dijalankan bukan sekadar sebagai kewajiban, tetapi sebagai budaya," ujar dia.
Untuk memperkuat hal tersebut, saat ini OJK mulai menerapkan sejumlah regulasi yang menjadi standard baru dalam pengelolaan asuransi, salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang efektif berlaku mulai 22 Maret 2026.
Sumarjono mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk mendorong agar operasional perusahaan lebih akuntabel serta mencegah penyimpangan dalam proses pengelolaan dana perlindungan asuransi jiwa masyarakat.
Langkah penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi oleh OJK tersebut, menurut dia, juga didukung dengan peningkatan pengawasan dan pelindungan hak pemegang polis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (Ant/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved