Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
SAAT ini, bisnis financial technology (fintech) mulai menjamur di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun merilis beleid terbaru mengatur bisnis perusahaan fintech, terutama perusahaan rintisan yang bergerak dalam ranah pinjam meminjam peer-to-peer (P2).
Kehadiran mereka, menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis I A OJK Imansyah, diharapkan membantu pengusaha skala mikro, kecil, dan menengah memperoleh akses pendanaan. “P2P lending cakupan areanya sangat tidak terbatas, tidak ada limitasi ruang karena pemanfaatan teknologi informasi,” kata Imansyah di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1).
Ia berharap perusahaan fintech mampu menciptakan akses keuangan ke UMKM yang semakin besar sehingga terjadi redistribusi aset permodalan dan pemerataan pun bisa berjalan. “Perusahaan fintech P2P mempertemukan antara lending dan borrower. Ini praktik lama, fitur teknologi informasi menjadikannya kini seksi.”
Lewat POJK 77/2016 yang dirilis pihaknya akhir tahun lalu, OJK terutama memberikan perhatian kepada perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai bagian dari mandat pembentukan otoritas tersebut. “Ketentuannya tidak terlalu ketat karena kami ingin perusahaan rintisan dapat bertumbuh. Tambahan regulasi nantinya akan dikeluarkan sebagai koridor tambahan,” kata Imansyah.
Menurut dia, pelaku perusahaan rintisan fintech P2P yang terkualifikasi dan bukan abal-abal perlu diwujudkan agar dapat memberikan kepastian stabilitas keuangan, mewujudkan pengamanan data pengguna, dan menjamin perlindungan konsumen. Maka itu, OJK memberi tenggat enam bulan setelah POJK keluar bagi perusahaan fintech mendaftar. OJK pun membatasi jumlah kredit yang bisa disalurkan perusahaan fintech, maksimal Rp2 miliar per nasabah.
Di sisi lain, OJK tidak mengatur besaran suku bunga pinjaman yang dapat ditetapkan perusahaan fintech P2P kepada debitur mereka. Perolehan dana yang bisa didapat perusahaan pun tidak dibatasi.
Koperasi
Maraknya perkembangan fintech juga dapat menjadi momentum bagi koperasi. Demikian disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo saat penandatanganan MoU antara kementeriannya dan PT Finnet Indonesia tentang solusi fintech untuk peningkatan bisnis koperasi, di Jakarta, Selasa (10/1).
“MoU ini selama dua tahun dan ditargetkan sekitar 40% koperasi, KSP (koperasi simpan pinjam), dan koperasi lainnya, yang menerapkan fintech,” tutur Braman.
Dengan kerja sama itu, kelak bukan hanya sistem keuangan seluruh koperasi di Indonesia yang akan akan saling terhubung. Sistem itu pun akan terhubung dengan jaringan keuangan perbankan serta jaringan pembayaran payment point online banking (PPOB). Koperasi yang sudah bergabung lantas dapat memanfaatkan mobile banking dengan platform berbasis Android, Apple, dan aplikasi berbasis web layaknya layanan perbankan terhadap nasabah mereka.
“Dengan penerapan fintech ini diharapkan, anggota koperasi lebih percaya menyimpan uangnya di koperasi yang mereka miliki sendiri. Yang pada akhirnya akan membawa keuntungan bagi perkembangan usaha koperasi,” ujar Braman.
Dengan kolaborasi dengan Finnet, ia berharap dalam satu provinsi ada minimal satu koperasi yang menjadi pilot project penerapan fintech. (Arv/Mtvn/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved