Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk merilis peraturan presiden (perpres) tentang proyek strategis nasional yang membuka pintu bagi penunjukan langsung dalam memilih investor mulai menuai penolakan.
Aturan itu dinilai menghilangkan mekanisme tender dalam proses pembangunan.
Padahal, mekanisme tanpa tender dalam pengerjaan proyek diyakini akan menyuburkan korupsi sekaligus membuka akses nepotisme bagi pejabat dalam menentukan pelaksana proyek.
"Apabila tender dihilangkan, potensi korupsi semakin besar karena itu proyek skala besar yang merupakan mainan elite politik dan pebisnis kakap," tegas praktisi antikorupsi Febri Hendri saat dihubungi, kemarin.
Menurut Febri, salah satu sektor yang diincar dari perubahan aturan itu ialah infrastruktur.
Potensi korupsi di sektor itu sangat besar dan dilakukan melalui kerja sama antara elite politik dan birokrasi.
"Semester 1 2015 saja korupsi di sektor ini melahirkan 139 kasus dengan kerugian Rp411,4 miliar. Padahal, ini masih menggunakan proses tender," ujar Febri.
Febri menambahkan, infrastruktur merupakan kepentingan elite dan pebisnis yang sudah mengkristal.
Dengan demikian, tender pun hanya bersifat administratif.
Akan tetapi, penerbitan perpres penunjukan langsung itu tidak diharamkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) asalkan pemerintah sangat berhati-hati dan meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan.
Anggota BPK Achasanul Qosasi mengatakan pengadaan tender sebenarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk berpartisipasi dan memperlihatkan transparansi.
Karena itu, dengan adanya penunjukan langsung, bisa timbul risiko untuk tidak transparan dan akan menciptakan konflik kepentingan.
"Maka perlu adanya perubahan peraturan terlebih dahulu yang di dalamnya memuat asas kehati-hatian agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan," tuturnya.
Selektif
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan perpres penunjukan langsung dikeluarkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
"Saya pikir itu harus kita dukung, enggak ada jalan lain. Kalau tidak (melakukan penunjukan langsung), tender-tender ini bisa makan satu tahun, enggak jalan-jalan," ujar Sofjan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Meski begitu, ia mengatakan pemerintah selektif dalam memberikan proyek-proyek infrastruktur kepada investor.
Pemerintah akan memastikan kejelasan proyek yang menggunakan skema penunjukan langsung, termasuk melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Lucky Eko Wuryanto menyatakan ada 220 proyek infrastruktur strategis yang masuk perpres yang memungkinkan penunjukan langsung.
Namun, penunjukan langsung diharuskan memenuhi beberapa syarat yang juga tercantum dalam rancangan pepres tersebut.
Deputi Bidang Analisis Statistik Badan Pusat Statistik Suharyanto mengatakan peningkatan modal tetap bruto tumbuh menguat pada kuartal III tahun ini.
Hal itu terutama didukung pertumbuhan barang modal jenis bangunan dan konstruksi lain serta kendaraan.
"Ini bentuk peningkatan belanja modal pemerintah," ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
(Wib/Arv/Jes/Fat/X-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved