Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tinggalkan Manajemen Branwir

Irvan Sihombing/X-4
06/11/2015 00:00
Tinggalkan Manajemen Branwir
Kapal tradisional berjalan menembus kabut asap di depan kawasan Pabrik PT Pupuk Sriwijaya di Sungai Musi, Palembang, Sumsel, Kamis (5/11).(ANTARA/Nova Wahyudi)

SIAPA bisa menjamin di masa mendatang tidak ada lagi kebakaran hutan dan bencana asap di Indonesia?

Pertanyaan rada-rada konyol itu dilontarkan oleh Elisa G Togu Manurung dari Forest Watch pada diskusi kelompok terfokus bertema Solusi titik api, merumuskan penyelesaian akar permasalahan penyebab terjadinya kebakaran hutan yang diselenggarakan oleh Media Research Center di Gedung Media Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11).

Hingga sesi akhir, tidak seorang pun peserta bisa menjawab dan memberi jaminan kebakaran dan bencana asap tidak terulang lagi.

Di balik pertanyaan itu, Togu sesungguhnya hendak menekankan bahwa kebakaran hutan tidak bisa ditangani parsial-institusional apalagi individual.

Semua pihak harus bergerak bersama-sama.

Dari data-data yang dipresentasikan jelas terlihat penyebab utama kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia ialah akibat pengelolaan yang salah dan faktor kesengajaan.

Ciri ekosistem hutan tropis Indonesia sejatinya ialah memiliki keanekaragam-an hayati dan kelembapan lingkungan tinggi, yakni beriklim basah dengan curah hujan di atas 2.000 milimeter kubik per tahun.

Ekosistem hutan tropis ini pada dasarnya tidak bisa terbakar atau sulit terbakar secara alami.

Oleh karena itu, Togu meminta pemerintah bersikap tegas dan proaktif melakukan pencegahan.

"Mencegah titik api jangan sekadar menjadi wacana atau berakhir di diskusi dan seminar. Penyebabnya sudah diketahui, faktor manusia. Pemerintah harus serius dan tegas agar peristiwa ini tidak terus berulang," kata Togu.

Selain itu, sikap dan tindakan pemerintah pusat mesti sejalan dengan pemerintah di daerah.

Tidak seperti selama ini, kebijakan pusat tidak berjalan di level provinsi maupun kabupaten.

Tukirin Partomihardjo, peneliti gambut dari LIPI, mengkritisi ketidakkompakan pusat dan daerah dalam menangani kebakaran.

"Saya yakin pemerintah kabupaten dan provinsi mengetahui pembakaran yang dilakukan manusia, baik perorangan, korporasi, maupun mafia hutan. Namun, dibiarkan saja," ujar Tukirin.

Upaya mencegah pembakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Bupati dan gubernur ikut memikul tanggung jawab.

"Hutan jangan dipandang sebagai sumber daya alam yang bisa dieksploitasi tanpa memperhatikan keseimbangan. Pemerintah daerah jangan sembarangan memberikan izin bagi korporasi dan harus ketat mengawasi," lanjut Tukirin.

Lemahnya pengawasan itu dibenarkan Bambang Hero Saharjo.

Pada 2014, kata dia, pernah dilakukan audit kepatuhan terhadap upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang wajib dipenuhi dalam dokumen amdal, RKL, RPL, izin lingkungan, sesuai peraturan perundang-undangan di Provinsi Riau.

Audit dilakukan terhadap 15 korporasi (lama dan baru) di bidang kehutanan dan perkebunan.

"Hasilnya, tidak satu pun korporasi yang mematuhi janji ketika izin diberikan. Termasuk dalam menyediakan peralatan memadai untuk mengendalikan kebakaran," kata Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB itu.

Audit juga dilakukan di enam kabupaten/kota di Riau pada 2014.

Hasilnya menunjukkan tidak semua kabupaten/kota menjalankan fungsi pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta mengawasi korporasi secara ketat.

Dari diskusi kelompok kecil itu, ada tiga langkah yang dapat ditempuh.

Pertama, pemerintah segera melakukan audit kepatuhan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bagi korporasi dan instansi terkait.

Kedua, mengevaluasi perizinan yang sudah dikeluarkan untuk memastikan seluruh tahapan sesuai aturan main.

Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku pembakaran baik sengaja maupun tak sengaja.

Anggota Komisi II DPR Ariza Patria meminta pemerintah tidak sungkan untuk membeberkan identitas perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan gambut.

Tujuannya, memberi efek jera dan masyarakat bisa ikut mengawal proses hukumnya.

urwadi Suprihanto dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia dan Agam Faturahman juga sepakat pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pembakar hutan.

Keduanya juga menilai pengawasan sangat penting guna mencegah pembakaran hutan.

Namun, pemerintah diingatkan agar tidak membebankan semua tanggung jawab itu terhadap korporasi.

Menurut Purwadi, ada tiga pola kebakaran yang terjadi, yakni perambahan areal sebesar 74%, penjalaran api dari open access (84%), dan keterbukaan akses sebesar 47%.

Dalam hal ini, masyarakat dan mafia pembakar hutan harus ditindak dan mendapat sanksi berat dari pengadilan.

Pada akhirnya, semua pihak mengharapkan ketegasan dan keseriusan pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah pembakaran hutan, khususnya lahan gambut.

Untuk itu, negara harus lebih proaktif dan meninggalkan manajemen ala branwir yang baru bergerak jika terjadi kebakaran.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya