DEMI melindungi konsumen, produk-produk toko daring pun tidak terlepas dari kewajiban pencantuman label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan manual dalam bahasa Indonesia.
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus terkait dengan perdagangan daring.
"RPP (rancangan peraturan pemerintah)-nya sedang dibahas, nantinya dia terdaftar. Tentang e-commerce, sedang dibahas di Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (PDN)," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di sela sosialisasi aturan Kemendag di Jakarta, kemarin.
Sementara draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perdagangan daring masih digodok, pemerintah berpatokan pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi pengelabuan.
"Sekarang pemerintah pakai UU Perlindungan Konsumen, Pasal 16 mengatakan bahwa barang pesanan harus sesuai dengan barang yang dipesannya. Kadang kita pesan fotonya bagus, tapi yang dipesan tidak sesuai dengan fotonya. Dia bisa ngadu ke kita, itu jadinya pengelabuan. Bisa (kena sanksi) 5 tahun dan Rp2 miliar itu," tegas Widodo.
Nantinya, bila RPP perdagangan daring disahkan, perlindungan konsumen dalam transaksi daring, menurut Widodo, akan semakin menyeluruh.
"Perusahaan e-commerce wajib daftar, identitasnya dan sebagainya. Kalau sekarang kan kita tidak tau nih, pelaku e-commerce ada banyak," papar Widodo.
Ia menegaskan, jika perdagangan daring tidak diatur, akan terjadi diskriminasi. RPP perdagangan daring juga bakal mengakomodasi pengenaan pajak.
Pengamat perpajakan Ah Maftuchan, saat dihubungi Media Indonesia, mengatakan potensi penerimaan pajak dari e-commerce mencapai Rp15 triliun per tahun.
"Ini potensi yang luar biasa besar. Itu pajaknya, kalau transaksinya sudah puluhan mungkin ratusan triliun per tahun," ujar Maftuchan.