Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan selama pemberlakuan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), upah pekerja tetap dibayarkan atau tidak boleh dipotong.
Pemerintah menetapkan pelaksanaan WFA pada 16 dan 17 Maret 2026, bertepatan dengan periode mudik Lebaran. Kebijakan tersebut disampaikan menaker saat Konferensi Pers terkait Stimulus Ekonomi Triwulan I dan Kesiapan Angkutan Idul Fitri 2026.
“Selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," kata Yassierli.
Menaker menjelaskan pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan upah.
Jam kerja serta pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan selama WFA dapat diatur oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga. Hal-hal tersebut selanjutnya akan disampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota di masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
"Kebijakan ini mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah Hari Raya Idul Fitri," ujar menaker.
Namun demikian, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu, seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality atau bisnis pelayanan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya atau sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik bagi pekerja atau buruh.
Yassierli menambahkan, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved