PT Jasa Marga (persero) Tbk mengumumkan tarif baru untuk 15 ruas jalan tol sesuai SK Menteri PU-PR No 507/KPTS/M/2015.
Penaikan tarif tersebut disesuaikan dengan inflasi setiap dae-rah yang dilalui tol terkait.
Direktur Operasional Jasa Marga Kristanto Priambodo menjelaskan seharusnya tenggat untuk penyesuaian tarif ruas tol itu ialah 11 Oktober lalu.
"Bahkan ada yang terlambat seperti ruas Bali yang harusnya September," katanya saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif tersebut, antara lain Tol Jagorawi, Jakarta-Tanggerang, tol dalam kota Jakarta, tol lingkar luar Jakarta, Padaleunyi, Semarang seksi A-B-C, Surabaya-Gempol, Palikanci, Cipularang, Belmera, Serpong-Pondok Aren, Tanggerang-Merak, Ujung Pandang tahap 1 dan 2, Pondok Aren-Bintaro, serta Bali Mandara.
Penaikan tarif tersebut disesuaikan dengan tingkat inflasi dari setiap daerah.
"Inflasi tahun ini 9%-15%. Jadi penaikan sekitar Rp500-Rp2.500," jelas Kristanto.