Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tarif Tol Naik 1 Januari 2016

Mus/S-2
30/10/2015 00:00
Tarif Tol Naik 1 Januari 2016
(ANTARA/Puspa Perwitasari)
RENCANA penaikan tarif beberapa ruas jalan tol seperti diatur dalam undang-undang akan berlaku mulai 1 Januari 2016. Sebenarnya ada sekitar 13 ruas tol yang berhak mendapatkan penaikan tarif tol pada Oktober ini. Namun, penaikan itu diputuskan ditunda dengan beberapa pertimbangan terutama, terkait dengan kondisi ekonomi.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto W Husaini, ketika dihubungi, kemarin, mengatakan kondisi perekonomian saat ini sedang kurang baik sehingga penaikan tarif harus ditunda.

"Di sisi lain, kegiatan investasi kan harus tetap berjalan. Kasihan investor nanti rugi kalau mereka tidak menaikkan tarif tol, dan itu hak mereka yang diatur oleh undang-undang," jelas Hediyanto.

Apabila hak investor tersebut tidak dipenuhi, Kementerian PU-PR khawatir akan dituntut balik oleh investor. "Jadi kita tetapkan nanti 1 Januari baru berlaku. Cuma yang memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) saja yang disetujui. Yang enggak memenuhi, ya enggak naik tarifnya," tukas Hediyanto.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya