RENCANA penaikan tarif beberapa ruas jalan tol seperti diatur dalam undang-undang akan berlaku mulai 1 Januari 2016. Sebenarnya ada sekitar 13 ruas tol yang berhak mendapatkan penaikan tarif tol pada Oktober ini. Namun, penaikan itu diputuskan ditunda dengan beberapa pertimbangan terutama, terkait dengan kondisi ekonomi.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto W Husaini, ketika dihubungi, kemarin, mengatakan kondisi perekonomian saat ini sedang kurang baik sehingga penaikan tarif harus ditunda.
"Di sisi lain, kegiatan investasi kan harus tetap berjalan. Kasihan investor nanti rugi kalau mereka tidak menaikkan tarif tol, dan itu hak mereka yang diatur oleh undang-undang," jelas Hediyanto.
Apabila hak investor tersebut tidak dipenuhi, Kementerian PU-PR khawatir akan dituntut balik oleh investor. "Jadi kita tetapkan nanti 1 Januari baru berlaku. Cuma yang memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) saja yang disetujui. Yang enggak memenuhi, ya enggak naik tarifnya," tukas Hediyanto.