Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Peruri Pertahankan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Heryadi
15/12/2025 22:10
Peruri Pertahankan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Peruri mendapat Penghargaan sebagai Badan Publik dengan predikat Informatif.(Dok.Peruri)

KOMITMEN Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Peruri) dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kembali mendapatkan pengakuan nasional. Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta, pada Senin (15/12), Peruri dianugerahi Penghargaan sebagai Badan Publik dengan predikat Informatif kategori Badan Usaha Milik Negara.
 
Penghargaan tersebut diterima Direktur SDM, Teknologi dan Informasi Peruri, Gandung Anggoro Murdani, yang diberikan oleh Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, sebagai bentuk apresiasi atas upaya berkelanjutan Peruri dalam menyediakan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
 
“Bagi Peruri, keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan dan memastikan setiap proses berjalan secara akuntabel. Penghargaan ini menjadi pengingat agar kami terus menjaga konsistensi dan kualitas pengelolaan informasi publik,” ujar Gandung.
 
Capaian ini melanjutkan rekam jejak positif Peruri dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dan 2024, Peruri telah meraih predikat Informatif dan kembali menegaskan konsistensinya di tahun ini. Prestasi pada 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen Peruri dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
 
Melalui pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik, Peruri secara berkala melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan informasi publik, efektivitas kanal komunikasi, serta kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
 
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Peruri dalam mengembangkan pengelolaan informasi publik yang adaptif dan responsif, sehingga mampu menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik ataupun memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan secara profesional dan berkelanjutan. (E-2)


 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya