Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

5 Usulan Delegasi Buruh Indonesia Diterima ILO, Berikut Rinciannya

Cahya Mulyana
16/6/2025 21:44
5 Usulan Delegasi Buruh Indonesia Diterima ILO, Berikut Rinciannya
Delegasi buruh Indonesia mendapat sambutan meriah setiba di Tanah Air dari Konferensi Buruh Internasional ILO, di Jakarta.(dok.istimewa)

DELEGASI Buruh Indonesia yang dipimpin Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat mengatakan seluruh aspirasi yang diperjuangkan delegasi Indonesia telah diterima oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO). 

Hal itu, kata dia disampaikan dalam Konferensi Buruh Internasional di Jenewa, Swiss. Ia merinci lima poin utama yang berhasil diterima dalam forum tersebut. Pertama, status buruh platform digital. Buruh platform digital dinilai mengalami eksploitasi tinggi. Seluruh delegasi buruh dari berbagai negara sepakat bahwa mereka harus dimerdekakan menjadi pekerja formal.

"Jika dijalani sebagai pekerjaan sambilan, hal itu tetap diperbolehkan," katanya seusai tiba di Tanah Air yang disambut ratusan buruh dan pekerja dari berbagai federasi atau serikat pekerja, termasuk pekerja online serta Ketua Asosiasi Pilot Garuda, Kapten Ruly Wijaya, di pintu keluar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (16/6).

Poin berikutnya, kata Jumhur, soal pekerja laut. Kini, saat berada di darat, para pelaut memiliki hak untuk keluar dari kapal tanpa visa. "Selain itu, terdapat jaminan asuransi yang lebih jelas serta kewajiban repatriasi bagi pelaut yang terlantar, yang menjadi tanggung jawab negara," katanya.

Ketiga, ia mengatakan, poinnya soal perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Konferensi juga menekankan pentingnya perlindungan K3 terhadap dampak biologis bagi para pekerja.

Usulan Selanjutnya?

Selain itu, juga tentang formalisasi pekerja informal. Negara-negara anggota didorong untuk segera memformalkan pekerja informal agar mereka memperoleh perlindungan yang layak dari negara.

Terakhir, kata Jumhur, isu status Palestina. Palestina kini diakui sebagai entitas atau organisasi yang keikutsertaannya dalam forum internasional seperti ILO diakui setara dengan negara.

“Jadi saya rasa perjuangan kita alhamdulillah berhasil. Terima kasih atas doa kawan-kawan. Mudah-mudahan ini memberikan dampak positif bagi tenaga kerja di Indonesia,” ujarnya.

Perlu Ditindaklanjuti?

Jumhur juga berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti semangat dari Geneva dan hasil Konferensi ILO tersebut. Ia mendorong agar pasal-pasal yang relevan dalam regulasi ketenagakerjaan dapat disesuaikan tanpa menunggu konvensi resmi.

“Saya mengapresiasi pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, yang sejak awal mendukung agar pekerja online atau platform dijadikan pekerja formal. Dengan begitu, perlindungan terhadap mereka bisa lebih jelas,” pungkas Jumhur. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya