Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) melalui Majelis Komisi Perkara menjatuhkan putusan bahwa Husky – CNOOC Madura Limited (Terlapor I) dan Terlapor II, PT COSL INDO terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU juga menghukum Terlapor I, Husky – CNOOC Madura Limited membayar denda sebesar Rp12,8 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah.
Selain itu, KPPU juga mewajibkan PT COSL INDO membayar denda sebesar Rp 1,6 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah.
Putusan itu ditetapkan melalui musyawarah dalam Sidang Majelis Komisi pada Selasa tanggal 25 Oktober 2016 dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada Senin (14/11).
Sebelumnya, investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) maupun kesimpulannya dalam persidangan menyampaikan adanya dugaan persekongkolan antara Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO.
Persekongkolan tersebut dapat dilihat dari adanya afiliasi antara PT COSL INDO dengan Husky-CNOOC Madura Limited, HUSKY-CNOOC Madura Limited mengundang PT ENSCO Sarida Offshore sebagai formalitas, membuat persyaratan Drill Pipe yang tidak lazim, PT COSL INDO tidak memenuhi persyaratan personil, dan adanya post-bidding.
Husky-CNOOC Madura Limited dalam tanggapannya atas Laporan Dugaan Pelanggaran dan Kesimpulan menyampaikan Husky-CNOOC Madura Limited tidak terafiliasi dengan PT COSL INDO, dan membantah semua dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator melalui tanggapan atas LDP dan Kesimpulan.
PT COSL INDO dalam tanggapannya atas Laporan Dugaan Pelanggaran dan Kesimpulan menyampaikan bahwa afiliasi CNOOC Group dan COSL Group dibenarkan menurut hukum yang berlaku dan membantah semua dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator melalui tanggapan atas LDP dan Kesimpulan.
Namun, Majelis Komisi menilai, setelah mendengarkan keterangan para Saksi, Ahli, Terlapor dan Investigator dalam persidangan yang terbuka umum, Unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi sehingga menjatuhkan putusan di atas. Demikian rilis dari KPPU. OL-2
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved