Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Prabowo Instruksikan Negara Berhemat Rp306 Triliun

M Ilham Ramadhan Avisena
23/1/2025 15:33
Prabowo Instruksikan Negara Berhemat Rp306 Triliun
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyalami menteri Kabinet Merah Putih pada sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

PRESIDEN Prabowo Subianto memerintahkan negara melakukan penghematan belanja sebesar Rp306,695 triliun. Penghematan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp256,10 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp50,595 triliun. 

Perintah itu dituangkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diteken pada Rabu 22 Januari 2025. 

“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,695 triliun terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,10 triliun. Transfer ke Daerah sebesar Rp50,595 triliun,” demikian petikan Inpers tersebut seperti dikutip pada Kamis (23/1).

Inpres tersebut juga menginstruksikan agar menteri maupun pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Identifikasi itu meliputi belanja operasional dan non operasional, setidaknya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. 

Efisiensi tak dapat dilakukan jika penghematan bersumber dari belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Sementara opsi lain yang dapat dilakukan efisiensi namun tidak prioritas ialah anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; rupiah murni pendamping; anggaran dari PNBP BLU; dan anggaran yang bersumber dari SBSN. 

Setelah melakukan identifikasi, maka pemerintah harus menyampaikan hasilnya kepada mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Jika persetujuan didapat, maka masing-masing Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025. 

Inpers tersebut juga meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Lalu mengurangi belanja perjalanan dinas 50%; membatasi belanja honorarium; mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur. 

Kemudian memfokuskan alokasi anggaran belanja pada targeti kinerja pelayanan publik sert tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya; selektif memberikan hibah; dan melakukan penyesuaian APBD 2025 yang bersumber dati TKD.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya