Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PERJANJIAN Kerja Bersama (PKB) pertama di perusahaan migas raksasa dunia di Indonesia, BP Berau Ltd, akhirnya ditandatangani pada Kamis (16/1) lalu setelah tertunda tujuh bulan. Semula PKB tersebut hendak ditandatangani pada 14 Juni 2024. Hari tersebut menjadi momentum penting.
PKB adalah pondasi dan perangkat hubungan industrial yang harmonis. Rasa suka cita meliputi hadirin yang hadir yang terdiri dari wakil manajemen perusahaan, tim perunding serikat pekerja, dan juga para pekerja.
Penandatangan naskah PKB dilakukan BP Berau Ltd dengan tiga serikat pekerja, yakni SPBP, SPLT, dan SPKBPI.
Tertundanya penandatangan sangat disesalkan oleh tiga serikat pekerja yang ada di perusahaan. Faktanya belum terdapat sinkronisasi antara isi PTK-018 SKKMigas Bab V bagian 1.3.3 dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 132, sehingga terjadi penundaan waktu penandatanganan pengesahan naskah PKB dari yang sudah disepakati bipartit (perusahaan dan serikat pekerja). Hal itu disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja BP Berau LTD (SPBP) Andi M Palkar yang juga ketua perundingan dari pihak serikat pekerja dalam negosiasi Perjanjian Kerja Bersama.
“Karena terjadi penundaan yang lama, kami dari pihak serikat pekerja sempat melayangkan surat untuk mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait hal tersebut yang masuk dalam kategori perselisihan kepentingan PKB, namun kami bersyukur akhirnya mediasi dapat dibatalkan karena penandatangan segera dilakukan," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/1).
Ia berharap, ke depannya segera dilakukan perbaikan untuk sinkronisasi antara peraturan yang ada sehingga hal-hal serupa tidak lagi menjadi kendala dan juga potensi perselisihan kepentingan hubungan industrial terkait pengesahan PKB yang telah disepakati bipartit. (J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved