Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

12 Perusahaan Bibit Ayam Terbukti Kartel

Jessica Sihite
13/10/2016 20:42
12 Perusahaan Bibit Ayam Terbukti Kartel
(ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 12 perusahaan pembibitan ayam terbukti melakukan praktik kartel karena telah bersepakat dalam menentukan jumlah ayam jenis pedaging atau indukan yang diafkir dini (dimusnahkan).

Karena itu, 11 dari 12 perusahaan itu dikenakan denda mencapai Rp119,7 miliar yang harus dibayarkan ke kas negara. Satu perusahaan tidak dikenai denda karena melakukan afkir dini sebagai langkah korporasi sebelum ada kesepakatan

Ketua Majelis KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan seluruh perusahaan pembibitan ayam itu terbukti melanggar pasal 11 UU No 5/1999 terkait pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler) di Indonesia. Pasalnya, telah terjadi pertemuan dan kesepakatan oleh ke-12 perusahaan itu pada 14 dan 21 September 2015 untuk menentukan jumlah ayam yang diafkir dini oleh masing-masing perusahaan.

Ke-12 belas perusahaan itu ialah PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Malindo Feedmill Tbk, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya. Yang tidak terkena denda ialah PT Expravet Nasuba.

"Berdasarkan porsi indukan yang diafkir dini dan keuntungan yang didapat, maka PT Charoen Pokhpand Indonesia, Tbk dan PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk ditetapkan harus membayar denda maksimal sesuai UU 5/1999, yakni Rp25 miliar untuk masing-masing perusahaan," papar Kamser saat pembacaan putusan di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut Ketua KPPU M Syarkawi Rauf, tindakan ke-12 perusahaan itu telah membuat peternak mandiri merugi. Sebelum ada afkir dini PS, harga bibit ayam (DOC) hanya Rp4.200 per ekor. Namun, setelah afkir dilakukan sebanyak 2 juta ekor DOC pada tahap I Desember 2015, harga DOC langsung melambung menjadi di atas Rp6.000 per ekor.

"Tapi anehnya, setelah harga DOC naik, harga ayam hidup di peternak mandiri hanya Rp10 ribu-Rp15 ribu per ekor dan di konsumen jadi Rp40 ribu-Rp45 ribu per ekor. Mestinya hanya Rp20 ribu-Rp27 ribu per ekor."

Menanggapi keputusan KPPU itu, pengacara PT CPI, Harjon Sinaga, menganggap tidak adil. Ia mengatakan akan mengajukan keberatan pada pengadilan negeri karena pihaknya tidak melakukan afkir dini. "Kami kan perusahaan pakan unggas. Yang melakukan afkir dini anak usaha CPI, yakni PT Charoen Pokhpand Jaya Farm. Ini salah alamat," tegas Horjan.

Selain itu, pihaknya merasa afkir dini dilakukan anak usaha CPI setelah dikeluarkannya Surat Dirjen Peternakan. Dia menganggap perusahaannya hanya menjalankan perintah dari pemerintah. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya