Selasa 07 Maret 2023, 20:38 WIB

Bea Cukai Berlakukan Aturan Baru Lancarkan Pemasukan dan Pengeluaraan Kendaraan Bermotor di Kawasan Bebas

mediaindonesia.com | Ekonomi
Bea Cukai Berlakukan Aturan Baru Lancarkan Pemasukan dan Pengeluaraan Kendaraan Bermotor di Kawasan Bebas

DOK.BEA CUKAI

 

UNTUK memberikan kemudahan prosedur dalam mendorong kelancaran arus lalu lintas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan bebas, Bea Cukai memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 

"Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 lalu tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penerbitan pengaturan terkait pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana di Jakarta, Selasa (07/03).

Hatta memaparkan bahwa objek yang diatur dalam aturan tersebut adalah kendaraan bermotor dalam bentuk completely built up (CBU). Untuk barang yang diimpor ke kawasan bebas mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Fasilitas tersebut dapat diperoleh jika perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) serta jumlah dan jenis dari BP telah dipenuhi. 

Baca Juga: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Dukung Kinerja Ekspor
 

Adapun dokumen kepabeanan yang digunakan dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran ke dan dari kawasan bebas diantaranya adalah dokumen PPFTZ-01 untuk pemasukan dari luar daerah pabean (LDP), PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke LDP, BC2.7/PPKEK/PPFTZ-01 untuk pemasukan dari penimbunan berikat (TPB)/kawasan ekonomi khusus (KEK)/kawasan bebas lain, PPFTZ-02 untuk pengeluaran ke TPB/KEK/kawasan bebas lain, PPFTZ-03 untuk pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), dan PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke TLDDP. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak aturan ini, khususnya para pengusaha di kawasan bebas untuk dapat membaca aturan ini secara utuh. Jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi contact center Bea Cukai 1500225 atau kantor-kantor Bea Cukai terdekat," tambah Hatta.

Baca Juga: Kemenaker Sosialisasikan Prosedur PMI untuk Dapatkan Jaminan lebih Baik

Untuk informasi lebih lanjut tentang pemasukan dan pengeluaraan kendaraan bermotor di kawasan bebas, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, Instagram @BeaCukaiRI, dan live web chat di linktr.ee/bravobeacukai. Aturan tersebut dapat pula diunduh pada tautan https://bit.ly/PerdirjenBC15_2022. (S-3)

Baca Juga

Ist

Ketum Kadin DKI: Cuti Bersama dan THR Disesuaikan dengan Kondisi Perusahaan

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:47 WIB
Dari sisi bisnis, perpanjangan waktu cuti bisa menjadi penggerak roda perekonomian pada bidang-bidang...
Antara/Raisan Al Farisi

Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 20:22 WIB
PEMERINTAH mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi...
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Ekonom: Perlu Adanya Transformasi Struktural Agar Indonesia Menjadi Negara Maju di 2045

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 19:41 WIB
Selama pertumbuhan perekonomian Indonesia hanya sekitar 5 persen, visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045 kemungkinan tidak akan dapat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya