Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) Vallery Gabrielia Mahodim mengungkapkan salah satu permasalahan jelang pelaksanaan Zero Over Dimensi dan Over Loading (Zero ODOL) 2023 adalah izin KIR. Para sopir menganggap kewajiban untuk uji KIR makin menyulitkan dengan kriteria truk berdimensi ukuran 70 cm dan lebar bak 40 cm.
“Dari dulu ODOL belum ada solusi. Terkait dengan biaya pemotongan ini siapa yang tanggung, belasan juta Pak bukan sejuta 2 juta. Kedua jika sudah dipotong nanti kita akan kekurangan pendapatan, muatan kami berarti berkurang dan otomatis berarti uang jalan kami juga jadi berkurang” ujar Vallery dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10)
Para sopir meminta agar truk yang sudah terlanjur melebihi dimensi tetap bisa lolos uji KIR. Sehingga saat di jalan para supir akan menjadi tenang jika sudah memiliki surat KIR resmi.
“Soal kir-kiran, kami dengan panjang segitu itu resmi belinya dan dulu diperbolehkan. Baru sekarang ini yang dipermasalahkan. Ada penetapan Zero ODOL 2023 baru itu dipersulit lagi. Kami berharap ada solusi terkait hal ini," sambungnya.
Kadishub Jatim Nyono mengatakan uji tipe kendaraan berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan. Menurutnya, itu tidak ada kaitannya dengan Dinas Perhubungan Provinsi.
“Kami selaku koordinator daripada perhubungan di provinsi punya kewenangan koordinator dan pengawasan. Tapi, soal uji tipe kendaraan itu, termasuk dalam hal lebar, tinggi, kemudian menciut, itu bukan tanggung jawab kami. Semua itu merupakan kewenangan Kemenhub,” ucapnya.
Menurut Nyono, uji kendaraan bermotor atau uji KIR merupakan kewenangan pusat yang diturunkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Nyono juga berharap permasalahan itu segera terselesaikan dengan realisasi insentif terhadap kerugian sopir akibat kebijakan Zero ODOL. (OL-8)
Setelah surat disebar, belum ada armada pengangkut sampah yang melakukan uji KIR.
Sistem berbasis daring ini diluncurkan untuk mencegah pemalsuan buku kir palsu yang di dalamnya memuat hasil kir palsu
PEMERINTAH Kota Depok menertibkan ratusan angkutan kota (angkot) karena tak berizin dan pajak kendaraannya tidak dibayarkan. Penertiban dilakukan di sejumlah jalan raya di Kota Depok.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.
Kendaraan uji keliling di Terminal Pulogebang guna mendukung ramp check dalam memastikan kendaraan angkutan umum laik jalan pada saat pelaksanaan angkutan Lebaran di tahun ini.
Ada operator Jak Lingko yang hanya memilki lima KP, tetapi ingin cepat mencapai angka 20 KP, sengaja memalsukan 15 lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved