Selasa 11 Oktober 2022, 14:49 WIB

Kapal Perikanan Ilegal Masih Marak, Menteri KKP Siapkan Sanksi Tegas

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Kapal Perikanan Ilegal Masih Marak, Menteri KKP Siapkan Sanksi Tegas

Antara
Nelayan mengumpulkan ikan hasil tangkapannya di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/9)

 

MENTERI Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang mengoperasikan kapal perikanan secara ilegal.

Ada beberapa sanksi yang akan diberikan KKP di antaranya denda administratif, pembekuan perizinan berusaha kapal perikanan, dan pencabutan perizinan berusaha.

"Mereka harus mendaftar (ke KKP). Kalau tidak mendaftar kita hentikan (operasinya). Sanksinya juga tidak boleh melaut. Kalau enggak seperti ini sumber daya kita habis nanti," tegasnya di Kantor KKP, Selasa (11/10).

Trenggono mengungkapkan dari laporan timnya bahwa ada 22 ribu kapal yang teregistrasi di Kementerian Perhubungan. Namun, KKP hanya memberikan izin beroperasi ke enam ribu kapal. "Ada 16 ribu yg tidak punya izin tapi melaut dan mengambil ikan. Ini kita komunikasikan dengan Kemenhub," terangnya.

"Kita akan lakukan identifikasi oleh tim percepatan kami dan akan melihat siapa saja pemiliknya dan kita akan beritahu mereka untuk melaporkan ke kami," tambah Trenggono.

Menurutnya, kapal yang teregistrasi di Kemenhub harus melapor ke KKP untuk izin menangkap ikan. Namun nyatanya, banyak pemilik kapal tidak mendaftarkan kapal mereka.

"Mereka kan sistemnya dari daftar di Kemenhub, harusnya daftar lagi di kita untuk izin melaut, menangkap ikan. Banyak dari mereka yang tidak punya izin, ada 16 ribu kapal tadi," tuturnya.

Trenggono pun mengkhawatirkan dengan maraknya penangkapan ikan tanpa izin, sumber daya perikanan Indonesia akan terkuras banyak lewat kegiatan ilegal itu.

Data dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) 2022 menyebutkan, potensi lestari perikanan tangkap sebesar 12,01 juta ton, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 19 tahun 2022. Adapun jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 82%.

"Yang kami khawatirkan itu berapa ikan yang diambil. Ini akan berdampak besar pada sisa ikan di laut, apakah nanti ada overfishing (penangkapan ikan berlebih) dari kapal ilegal itu," pungkasnya. (E-3

Baca Juga

dok. Kementan

Kementan Gelar Pelatihan Agribisnis Smart Farming di Ciawi

👤Rahmatul Fajri 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:46 WIB
Kementan menggelar pelatihan agribisnis smart farming Batch 2 2023 yang rilaksanakan di Pusat Pelatihan dan Manajemen Kepemimpinan...
Ist

Ketum Kadin DKI: Cuti Bersama dan THR Disesuaikan dengan Kondisi Perusahaan

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:47 WIB
Dari sisi bisnis, perpanjangan waktu cuti bisa menjadi penggerak roda perekonomian pada bidang-bidang...
Antara/Raisan Al Farisi

Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 20:22 WIB
PEMERINTAH mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya