Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku ekonomi kreatif daerah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang mereka hasilkan.
Ini diutarakan Sandiaga saat menghadiri kegiatan Gercep Bangkitkan Ekonomi Kreatif Magetan, di Pendopo Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (8/10).
"Ini supaya setiap produk yang kita tawarkan ke pasar tidak diambil oleh pihak luar, sehingga harus segera didaftarkan hak kekayaan intelektualnya," kata Menparekraf dalam keterangan resminya.
HAKI merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) atas produk mereka. Dengan kepemilikan tersebut, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum, sehingga para pelaku usaha parekraf mendapat kepastian hukum dan legalitas atas produknya.
Selain perlindungan hukum, manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.
Kemenparekraf mengembangkan program sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha parekraf agar mereka bisa memahami manfaat dari HAKI.
Bagi pelaku ekraf yang tidak mampu secara finansial akan difasilitasi untuk mendaftarkan HAKI. Hal ini, kata Sandiaga, sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam mendorong UMKM mengembangkan skala usahanya dan memberikan peluang akses pembiayaan seluas-luasnya.
Pada 12 Juli 2022 lalu, presiden telah mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang menjadi terobosan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan atau agunan ke bank. Hal ini juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku ekraf.
Selain mendaftarkan merek dagang pada HAKI, Sandiaga juga mendorong agar pelaku ekraf Magetan senantiasa memperkuat ekosistem digital mereka di tengah pesatnya perkembangan digital di era 5.0.
"Jika UMKM mampu mengadopsi digitalisasi, maka UMKM akan mampu untuk menjawab tantangan. Peran digital ini sangat penting," ucapnya.
Bupati Magetan Suparwoto menambahkan, HAKI penting dalam memperkuat pemberdayaan UMKM. Selain itu, juga harus bisa memanfaatkan e-katalog untuk memasarkan produk pelaku ekraf.
"Magetan mendapatkan kuota sebesar 10 ribu untuk masuk ke dalam e-katalog. Saya harap dengan on boarding UMKM, perputaran ekonomi khususnya di Magetan semakin meningkat," pungkasnya. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved