DALAM perbankan syariah ada berbagai istilah akad yang merupakan landasan dari persetujuan kerja sama antara nasabah dan pihak bank. Salah satunya akad mudharabah, jenis akad kerja sama terkait suatu usaha antara pemilik modal dan pengelola modal.
Akad mudharabah bertujuan untuk menyediakan seluruh modal dalam memberikan keuntungan usaha yang nantinya akan dibagi di antara pemilik modal dan pengelola modal. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati dalam akad menurut fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pengertian Akad Mudharabah
Menurut OJK, mudharabah merupakan penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Akad mudharabah dapat digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi syariah dengan bentuk deposito, tabungan atau bentuk produk perbankan lainnya. Salah satu produk bank syariah yang memiliki ketentuan operasional menggunakan akad mudharabah menurut OJK adalah pembiayaan.
Baca juga: Wapres: Unit Usaha Syariah Harus Spin-Off dari Bank Konvensional
Pihak bank selaku penyedia modal harus menyalurkan pembiayaan serta bagi hasil berdasarkan akad mudharabah dan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam dalam menjalankan usaha perbankan.
Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan kerugian dalam perjanjian yang sedang berlangsung nantinya akan ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah, kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian atau detail dari akad mudharabah yang telah disetujui. Dengan kata lain, akad mudharabah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang mendapat dukungan penuh dari hukum di Indonesia.
Jenis-jenis Akad Mudharabah
Dalam aspek perbankan syariah, akad mudharabah memiliki beberapa jenis berdasarkan transaksinya, berikut pemaparannya:
a. Mudharabah mutlaqah
Jenis mudharabah mutlaqah terdapat pada jenis usaha yang diajukan oleh pengelola modal kepada pemilik modal. Akad jenis ini berperan sebagai acuan kepada pemberi modal untuk tidak menentukan jenis usaha apa yang akan dilakukan oleh pengelola modal nantinya. Tugas pemilik moda hanya memastikan pemberian modal usaha dapat berjalan dengan lancar. Akad mudharabah mutlaqah adalah bukti kerja sama sah yang juga mengatur terkait bagi hasil atau nisbah yang akan diterima oleh pemilik modal nanti. Tentunya kesepakatan tersebut harus berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak.
b. Mudharabah muqayyadah
Akad mudharabah muqayyadah adalah akad yang menjelaskan tentang perjanjian kerja sama usaha dengan jenis usaha yang ditentukan oleh pemberi modal. Akad jenis ini dibagi menjadi dua, akad mudharabah muqayyadah on balance sheet dan muqayyadah off balance sheet.
Akad muqayyadah on balance sheet berfungsi untuk mengatur perjanjian antara nasabah/pemilik dana dan bank atau pihak pengelola dana. Sementara muqayyadah off balance sheet berfungsi untuk mengatur perjanjian tentang penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya. Di sini pihak bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang akan mempertemukan pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Sederhananya, akad mudharabah muqayyadah adalah pengikat ketentuan terkait peran pengelola modal yang hanya bisa menjalankan usaha yang telah ditentukan bersama.(OL-5)