Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Restrukturisasi Kredit Saat Ini Fokus Pada Targeted Sector

Despian Nurhidayat
01/8/2022 21:36
Restrukturisasi Kredit Saat Ini Fokus Pada Targeted Sector
Sejumlah bangunan hunian vertikal di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/7).(Antara)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit dalam merespons kondisi pandemi covid-19 saat ini sudah mengalami penurunan. Bahkan, saat ini angka restrukturisasi kredit berada jauh di bawah proporsinya yang mencapai 20%.

Menurut Mahendra, kredit restrukturisasi saat ini baik dari segi nilai maupun debitur terus menurun dalam jumlah yang signifikan, begitu juga dengan kredit macet atau NPL dari kredit yang direstrukturisasi. Sementara itu, rasio CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) yang diperuntukkan bagi restrukturisasi sebaliknya terus meningkat.

Namun, beberapa sektor seperti akomodasi dan makanan serta minuman dikatakan masih mencatatkan proporsi kredit yang tinggi sehingga restrukturisasi masih dibutuhkan.

"Jadi restrukturisasi saat ini fokus pada targeted sector, berbeda dengan saat awal atau puncak dari krisis pandemi, di mana restrukturisasi kredit yang dilakukan berlaku untuk seluruh sektor," ungkapnya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (1/8).

Lebih lanjut, Mahendra menambahkan bahwa beberapa sektor yang tercatat mengalami penurunan restrukturisasi kredit ialah perdagangan, manufaktur, konstruksi, transportasi, komunikasi, dan pertanian.

Dia pun menegaskan, terkait restrukturisasi kredit, OJK masih memperhatikan mitigasi risiko dampak dari stagflasi global.

"Jadi ini bukan semata hanya terkait dengan krisis pandemi yang Insyaallah kondisi terberatnya bertahap kita bisa lalui. Namun juga dalam konteks menjaga risiko dampak stagflasi global sehingga kedua hal ini yang menjadi konteks dari pengkajian restruiksasi kredit," tegas Mahendra.

OJK pun dikatakan akan terus melakukan update perkembangan restrukturisasi kredit secara berkala atau setiap bulannya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

Perlu diketahui, dari data OJK, restrukturisasi kredit covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di Juni 2022 dengan kredit restrukturasi covid-19 tercatat sebesar Rp576,17 triliun (Mei 2022 Rp596,25 triliun). Jumlah debitur restrukturisasi covid juga menurun dari 3,13 juta debitur pada Mei 2022 menjadi 2,99 juta debitur pada Juni 2022. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya