Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

GPPU Tuding Peternak Yang Usulkan Afkir Dini

Gabriela Jessica Sihite
07/6/2016 18:09
GPPU Tuding Peternak Yang Usulkan Afkir Dini
(ANTARA)

SIDANG terkait tindakan kartel yang dilakukan 12 perusahaan pembibitan ayam kembali digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelidikan dilakukan dengan menghadirkan saksi dari Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU).

Ketua GPPU Krissantono mengatakan pihaknya tidak ikut terlibat dalam membuat kesepakatan afkir dini atau pemusnahan ayam ras parent stok (PS) dan pemusnahan telur ayam pada tahun lalu. Dia menyatakan hal itu merupakan kebijakan pemerintah, yakni Kementerian Pertanian lewat surat instruksi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Menurut dia, pihaknya tidak berperan dalam pengolahan data jumlah ayam di tingkat peternak mandiri. Data tersebut diklaimnya merupakan data dari Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan yang kemudian menjadi pegangan organisasinya.

"Data oversuplai DOC (bibit ayam) itu dari pemerintah. Bukan dari GPPU," ucap Krissantono saat persidangan di Jakarta, Selasa (7/6).

Ia mengklaim keadaan jumlah ayam hidup yang berlebihan juga dikeluhkan peternak. Dua asosiasi peternakan ayam, yakni Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) dan Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) dituding sebagai pihak yang mengeluhkan jumlah ayam hidup yang oversuplai. Keluhan itu, kata Krissantono, diungkapkan dalam beberapa kali diskusi terbuka dengan Kementerian Pertanian.

"Peternak banyak yang bilang oversuplai. Seingat saya Pinsar dan Gopan yang menyarankan untuk ada tindakan dari pemerintah," ujar dia.

Dari situ, sebut Krissantono, para peternak meminta pemerintah untuk melakukan pengaturan jumlah bibit ayam (DOC). Peternak memberikan surat kepada GPPU yang kemudian disalurkan kepada Kementerian Pertanian pada 4 September 2015.

Krissantono mengklaim tidak berwenang melakukan tindakan apapun sesuai keinginan peternak tanpa perintah dari pemerintah. "Surat itu sebenarnya antara peternak dan Dirjen Peternakan. Kami dapat tembusan. Kami mau tegaskan kalau kami tidak bisa bertindak sebelum ada suruhan pemerintah," tuturnya.

Kementerian Pertanian memberi penugasan kepada 12 perusahaan pembibitan ayam untuk melakukan afkir dini sebanyak 6 juta ekor ayam ras PS. Pemusnahan ayam itu dilakukan tiga tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 2 juta ekor ayam PS dimusnahkan pada Oktober 2015. Lalu pada Desember 2015 dilaksanakan lagi afkir dini sebanyak 1 juta ekor ayam PS.

Namun, KPPU menilai tindakan afkir dini merupakan bentuk kartel karena membuat harga daging ayam di tingkat konsumen menjadi naik pada saat itu. Karena itu, afkir dini disetop. KPPU pun menduga ada kesepakatan antara 12 perusahaan pembibitan ayam yang ditugasi melakukan afkir dini. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melakukan kesepakatan terkait jumlah ayam yang diafkir dini, yakni 6 juta ekor. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya