Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Apindo Serahkan Mekanisme Cuti Bersama pada Pemberi Kerja

M. Ilham Ramadhan Avisena
24/4/2022 21:21
Apindo Serahkan Mekanisme Cuti Bersama pada Pemberi Kerja
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/4/2022).(Antara)

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menuturkan, ketentuan mengenai pemberian cuti pekerja bergantung pada kebijakan tiap perusahaan. Karenanya, dia menyerahkan sepenuhnya mekanisme cuti karyawan kepada pemberi kerja.

"Itu ditentukan oleh perusahaan masing-masing. Kalau dari Apindo tidak ada keharusan untuk dipercepat atau lainnya. Jadi dikembalikan ke tiap perusahaan," ujarnya saat dihubungi, Minggu (24/4).

Menurut Sukamdani, bila pemberi kerja memperkenankan untuk mempercepat cuti karyawan, itu tidak akan mengubah jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. "Kalau cuti bersama itu dipercepat, otomatis selesainya lebih cepat juga," kata Hariyadi.

Dia menambahkan, percepatan cuti sedianya merupakan imbauan dari Kepolisian Republik Indonesia. "Jadi itu imbauan dan sah-sah saja untuk dilakukan," jelas Hariyadi.

Wacana untuk mempercepat cuti bersama diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengimbau agar perusahaan swasta dapat mengatur sedemikian rupa mengenai waktu cuti bersama.

Imbauan itu ia keluarkan untuk mengantisipasi penumpukan pemudik di H-3 Hari Raya Idulfitri. "Kita mengimbau kepada instansi, khususnya swasta untuk bisa mengatur waktu cuti bagi perusahaannya karena Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan peraturan untuk bisa mengatur cuti secara fleksibel," ujar Sigit. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya