Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan, bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm atau setara Euro IV dengan nama dagang "Pertamina Dex” hadir di SPBU seluruh Indonesia per 1 April 2022.
“Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara lebih bersih," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi ESDM Tutuka Ariadji dalam rilis resmi, Rabu (30/3).
Implementasi BBM jenis Solar 51 setara Euro IV tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 pada 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O.
KLHK mewajibkan setiap usaha atau kegiatan produksi kendaraan roda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan baku mutu emisi gas buang.
Pengujian itu dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s, mulai diberlakukan 7 April 2022.
Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengklaim rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu bahan bakar melalui pengambilan percontohan bahan bakar.
Hal ini, lanjut Tutuka, untuk memastikan bahwa badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.
Baca juga : Tanggung Selisih Harga Solar Rp7.800 per Liter, Pengamat Nilai Pemberian Kompensasi Perlu Berbasis Regulasi
Tutuka menerangkan, proses penyusunan standar bahan bakar itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi
“PT Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara dipastikan telah siap menyediakan BBM jenis Solar 51 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Mulyono menegaskan, sesuai regulasi, Pertamina harus memenuhi standar bahan bakar diesel dengan kandungan CN minimal 51 dan maksimal sulfur 50 ppm atau setara standar Euro IV.
"Pertamina akan memenuhi dan menyediakan bahan bakar ini, mulai dari sisi hulu di produksi kilang hingga di sisi hilir di pendistribusiannya ke lembaga penyalur," ucapnya.
PT Kilang Pertamina Internasional, Sub Holding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero), telah memproduksi Pertamina Dex dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm di empat kilangnya dengan kapasitas total per bulan mencapai lebih dari 95 ribu kilo liter.
Di sisi penyaluran, sejak September 2021 Pertamina Dex telah disalurkan kepada konsumen industri. Mulai 1 April 2022, BBM ini akan disalurkan ke 2.155 SPBU di seluruh Indonesia. (OL-7)
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
Di Provinsi Aceh, dari total 156 SPBU, sebanyak 151 SPBU atau sekitar 97% telah kembali beroperasi.
Anggapan bahwa mengisi bensin di siang hari mendapatkan volume lebih sedikit ketimbang di malam hari memang memiliki landasan ilmiah, namun dampaknya tidaklah signifikan.
Pada periode libur panjang dan musim perayaan, masyarakat cenderung beralih menggunakan BBM berkualitas demi menjaga performa kendaraan selama perjalanan jarak jauh.
Dari Stasiun Labuan di Kota Medan, setiap harinya dialirkan setidaknya 1.020 kilo liter BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Bio Solar menuju Siantar.
Pentingnya uji tera alat ukur BBM di SPBU sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
Mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian solar dan pertalite di Aceh, dengan pembebasan barcode.
PEMERINTAH berencana untuk mengurangi ekspor minyak sawit mentah, atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar 5,3 juta ton pada tahun depan untuk mandatori biodiesel B50 di 2026
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan penggunaan campuran biodiesel pada Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebesar 50% atau B50.
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Teknologi heat pump dan solar ini memungkinkan penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan, yang mampu mengurangi konsumsi listrik secara signifikan hingga 80%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved