Serikat Petani: Kenaikan Harga Pupuk Nonsubsidi tidak Wajar

Insi Nantika Jelita
14/1/2022 18:29
Serikat Petani: Kenaikan Harga Pupuk Nonsubsidi tidak Wajar
Sejumlah pekerja membongkar pupuk nonsubsidi produksi PT Pupuk Kaltim dari kapal di Pelabuhan Rakyat Donggala, Sulteng.(Antara/Basri Marzuki.)

SERIKAT Petani Indonesia (SPI) menghimpun laporan dari para anggotanya yang mengeluhkan kenaikan harga pupuk nonsubsidi hingga 100% pada pekan pertama Januari 2022.

"Harga pupuk nonsubsidi sekarang naiknya tidak wajar, yang awalnya pada 2020 sebesar Rp280 ribu per sak (50 kilogram) pupuk urea. Sekarang sampai Rp500 ribu per sak, bahkan di luar Jawa tembus Rp600 ribu," kata Ketua Umum SPI Henry Saragih dalam rilisnya, Jumat (14/1).

Berdasarkan catatan SPI hingga pekan pertama Januari 2022, harga pupuk urea sudah mencapai Rp560.000 per sak. Saat situasi normal harga pupuk itu berada di posisi Rp265.000 hingga Rp285.000 per sak. 

"Hanya, sejak Oktober hingga November 2021, harga pupuk itu mengalami kenaikan menjadi Rp380 ribu," bilangnya. Henry melanjutkan, kenaikan harga itu berlanjut pada Desember 2021 yang mencapai Rp480 ribu-Rp500 ribu.

Selain itu, catatan SPI menunjukkan harga pupuk NPK juga mengalami kenaikan yang signifikan. Misalnya, NPK Mutiara mengalami kenaikan harga mencapai Rp600 ribu per sak dari harga sebelumnya di posisi Rp400 ribu per 50 kilogram. "NPK Phonska mengalami kenaikan menjadi Rp260.000 per sak (25 kilogram) dari harga awal Rp170.000 ribu per sak," sambungnya.

Mirisnya, Henry menekankan, di Tuban, Jawa Timur, misalnya harga komoditas lain seperti padi tidak kunjung baik bahkan beras di tingkat penggilingan masih Rp8.000. "Kalau petani jual rugilah, tidak impas tidak dapat apa-apa, tetapi komoditas jagung, petani masih dapat karena harga jual lumayan," keluhnya.

Baca juga: Uni Eropa Blokir Megamerger Pembuat Kapal Korea Selatan

Selain kenaikan harga pupuk nonsubsidi, Henry menyebutkan, pendapatan petani juga tergerus oleh naiknya biaya pestisida yang sebagian besar masih digunakan oleh petani konvensional. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya