Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) menyelenggarakan Webinar Tata Kelola yang Baik dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Industri Asuransi, diikuti sekitar 300 peserta dari perusahaan asuransi dan dana pensiun. Webinar itu mengupas pengawasan yang dilakukan Ottoritas Jasa Keuangan yang memiliki wewenang mngawasi industri keuangan baik bank maupun non-bank termasuk perusahaan asuransi, salah satunya dengan mengeluatkan Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. POJK itu merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UU Perasuransian dan POJK 73 diharapkan menjaga dan menjamin industri asuransi berjalan baik dan teratur, dengan menerapkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian. Manajemen perusahaan diharapkan kompetitif dan terorganisir sehingga tercipta persaingan sehat antar perusahaan asuransi.
Webinar itu dilatarbelakangi kasus perusahaan asuransi yang tersangkut hukum yang tidak lepas dari kurang diperhatikannya tata kelola dan prinsip kehati-hatian. Acara diselenggarakan pada Rabu (15/12) itu menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia bidang Hubungan Internasional Heddy Agus Pritasa dan dimoderatori Direktur Kepatuhan, SDM & Manajemen Risiko PT Askrindo Kun Wahyu Wardana. Acara juga dihadiri Direktur Utama PT Askrindo Priyastomo dan dibuka Direktur Keuangan & Umum Indonesia Financial Group Rizal Ariansyah.
“Pertumbuhan asuransi umum mengalami perkembangan sangat pesat dan dinamis. Pertumbuhan ini harus diikuti oleh tata kelola dan prinsip kehati-hatian,” kata Priyastomo.
Sementara, Heddy Agus Pritasa menyatakan, penerapan tata kelola menjadikan kinerja perusahaan bisa terukur. “Tata kelola yang baik meliputi pelaporan meliputi transparansi, self-assessment, rencana tindak (action plan) dan tindakan korektif (corrective action),” kata Heddy.
Sementara, Feri Wibisono, dalam paparan berjudul Mitigasi Resiko Hukum Keperdataan Korporasi dan Korupsi menegaskan, diskresi, kekuasaan atau hak publik untuk bertindak dalam keadaan tertentu harus sesuai dengan penilaian dan hati nurani pribadi “Wewenang direksi untuk menyelesaikan masalah dalam keadaan ketika peraturan penyelesaian belum ada, kemudian ada conditio sine quo non yang mendasarinya. Jadi harus tetap selaras dengan maksud ditetapkan kewenangan atau sesuai dengan tujuan akhir. Dalam pelaksanaannya haruslah tindakan yang sesuai dengan hukum," ujar Feri. (*/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved