Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
BUKAN cerita baru bahwa berlapisnya peraturan daerah yang kontradiktif dengan aturan pusat kerap membuat arus investasi ke daerah terhalang.
Ketidaksinkronan aturan sering kali menyebabkan ketidakpastian investasi.
Amat disayangkan bila cerita lama itu masih saja terjadi hingga hari ini ketika pemerintah pusat justru sedang getol mendorong investasi dengan berbagai langkah deregulasi dan mengeluarkan hingga 12 paket kebijakan ekonomi.
Dunia usaha sebagai salah satu pihak yang merasakan keruwetan itu pun berharap semangat deregulasi yang digaungkan Presiden Joko Widodo segera diterjemahkan pengambil kebijakan daerah.
"Kita tunggu harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Kalau aturan pusat tidak sinkron dengan daerah, itu ketidakpastian buat investor," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani, kepada Media Indonesia, Minggu (8/5).
Ia menerangkan selama ini proyek yang banyak terhambat di meja pemangku kepentingan daerah tak hanya proyek swasta, tapi juga proyek dengan skema investasi kerja sama pemerintah-swasta (private public partnership/PPP).
"Proyek infrastruktur yang pakai skema PPP itu bisa saya sampaikan banyak pula yang agak seret jalannya," keluhnya.
Rosan menilai masih banyak perda yang mencegat izin investasi di daerah.
Karena itu, ia ingin pusat memantau dan terus mengevaluasinya.
"Tapi kita pelaku usaha hanya bisa nunggu, pemerintah yang menabuh gendangnya."
Terkait dengan perintah presiden agar daerah menyelaraskan perda dengan paket kebijakan yang dirilis pusat, sejumlah daerah mengaku mulai berbenah.
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengklaim sanggup merealisasikannya pada pertengahan tahun ini.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel, Ardani, mengakui di provinsi itu ditemukan sejumlah perda yang perlu dikaji ulang.
"Kami yakin ini bisa selesai dua bulan."
Di Kota Malang pemerintah setempat juga sudah menyiapkan tim untuk mengkaji perda penghambat.
"Seluruh perda sedang dikaji tim dan akan dievaluasi kembali. Nantinya perizinan di Kota Malang bakal murah dan cepat," kata Wali Kota Malang Moch Anton.
Pemkot Sukabumi pun sama.
Mereka mengklaim terus mempermudah proses perizinan usaha untuk menarik investor.
"Selama ini kita sudah memberikan berbagai kemudahan perizinan. Perizinan bisa selesai dalam waktu 3 x 24 jam selama persyaratan lengkap dan menempuh prosedur," terang Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Minggu (8/5).
Kepercayaan
Di lain hal, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengungkapkan pemerintah masih merampungkan sejumlah landasan hukum untuk sejumlah paket kebijakan yang telah diumumkan.
"Tinggal beberapa yang masih harus diselesaikan. Misalnya, soal DNI, TKDN di kawasan ekonomi khusus. Namun, secara umum dari 12 paket ini prosesnya jauh lebih baik."
Ia mengungkapkan berbagai paket kebijakan yang diumumkan pemerintah bertujuan meningkatkan kepercayaan investor. (DW/BN/BB/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved