Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMULIHAN ekonomi Indonesia yang sedang berjalan tak luput dari peranan profesi keuangan. Bahkan andil profesi keuangan dinilai penting pada capaian pertumbuhan triwulan II 2021 di angka 7,07% dengan Produk Domestik Bruto (PDB) riil sebesar Rp2.773 triliun.
Terlebih capaian itu melampaui posisi sebelum pandemi covid-19 merebak dan menimbulkan krisis perekonomian. Untuk itu profesi keuangan juga diharapkan mampu mendukung dan mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Presiden Tetapkan 11 Nama Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu RI
"Profesi keuangan lekat dengan berbagai aspek kehidupan perekonomian Indonesia. Sinergi dan peran aktif dari profesi keuangan dalam bidangnya masing-masing tentunya sangat vital untuk mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam Profesi Keuangan Expo 2021 secara daring, Senin (11/10).
Saat ini, lanjutnya, terdapat lebih dari 40 ribu profesi keuangan yang ada di dalam regulasi kemenkeu. Itu meliputi akuntan register, akuntan publik, penilai publik, aktuaris publik, konsultan pajak, ahli kepabeanan, hingga pejabat-pejabat lelang kelas II.
Kemenkeu berupaya memperkuat profesi keuangan melalui pembinaan dan pengawasan. Pada pembinaan, regulator profesi keuangan berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas melalui kegiatan pengelolaan profesi dan pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi profesi kepada stakeholders.
Sedangkan pada pengawasan, kemenkeu berupaya memitigasi risiko mal praktik profesi keuangan yang dilaksanakan melalui pemeriksaan secara berkesinambungan dan dipertajam dengan adanya pemeriksaan investigatif.
Dua hal itu dilakukan untuk memperkuat peranan profesi keuangan dalam proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung. Dari dua hal tersebut, kata Heru, dibutuhkan penataan kembali (redesign) pola untuk meningkatkan kualitas profesi keuangan.
Dalam desain baru tersebut, profil risiko profesi keuangan akan menjadi concern utama penentuan akurasi pola pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan. Melalui redesain diharapkan dapat mendorong pola pembinaan berjalan semakin efektif, efisien dan tepat sasaran, serta dapat mentransformasi regulator profesi keuangan menjadi organisasi, di mana manusia dan teknologi dapat saling mendukung.
Seiring dengan berjalannya proses redesain tersebut, kemenkeu berupaya mewujudkan sinergi antar profesi keuangan. Salah satunya adalah integrasi pembinaan profesi konsultan pajak, ahli kepabeanan, dan pejabat lelang kelas II pada satu pengelola yang sebelumnya masih tersebar di beberapa unit berbeda.
"Integrasi ini penting untuk menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan independensi serta profesionalitas," terang Heru.
Selain itu, kemenkeu juga mengusulkan RUU pelaporan keuangan. Keberadaan UU tersebut memungkinkan perbaikan ekosistem laporan keuangan di Indonesia, serta melindungi profesi dalam keterlibatan penyusunan laporan keuangan.
Heru menambahkan, inovasi dan kreativitas merupakan salah satu kunci untuk menjembatani kebutuhan jasa keuangan yang berkualitas. Karenanya, dia menekankan agar profesi keuangan mampu berinovasi dan kreatif dalam menjalankan tugas maupun pelayanan jasa secara kredibel. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved