Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PEMBAHASAN RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) masih akan dilanjutkan seusai masa reses parlemen. Baik pemerintah maupun DPR masih perlu menajamkan sejumlah instrumen dalam rumusan beleid tersebut.
Tujuannya, agar tax amnesty jangan sampai menjadi karpet merah bagi pengemplang pajak tanpa memberi dampak optimal bagi penerimaan negara.
Pengampunan pajak sebenarnya bukan barang baru dalam kebijakan pajak Indonesia. Pemerintah pernah memberlakukan tax amnesty pada 1964 dan 1984. Namun, penerapan keduanya tidak berhasil mendatangkan penerimaan optimal bagi negara.
“Banyak yang bilang tax amnesty yang dulu enggak ada yang berhasil. Tapi kita tahu dulu (tahun) 1964 enggak berhasil karena saat diterapkan ada G30S. Yang (tahun) 1984, tujuannya hanya mengganti sistem perpajakan, bukan untuk mengembalikan dana-dana,” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di seminar bertajuk Kupas Tuntas Tax Amnesty dalam Membangun Perekonomian Indonesia di Jakarta, Selasa (3/5).
Adapun pengampunan pajak kali ini bertujuan merepatriasi dana untuk memicu roda perekonomian di dalam negeri.
“Kalau investasi masuk menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan objek pajak baru. Dengan begitu, otomatis penerimaan pajak nantinya bisa meningkat,” kata Ken.
Hanya saja, penerapan sistem perpajakan Indonesia masih menerapkan sistem self-assessment. Artinya, penentuan besaran pajak ditetapkan sepenuhnya oleh penyampaian laporan SPT wajib pajak secara mandiri.
“Seolah pengampunan pajak itu memberikan pengampunan ke pengemplang. Sebenarnya yang namanya pengemplang itu enggak ada, kan sistemnya self-assessment kok,” ujar Ken.
Ia mengakui selama ini memang ada ruang kebocoran pajak yang cukup lebar di dalam negeri karena sistem perpajakan tersebut. “Pajak dibilang banyak bocor, ya apa upaya kantor pajak? Ya, kita periksa, tapi yang diperiksa jutaan, orang yang memeriksa cuma 4.000.”
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan aturan pengampunan pajak bukan semata mendongkrak penerimaa tahun berjalan, melainkan juga meningkatkan investasi dalam negeri.
“Pendapat saya, tax amensty itu bukan isu pajak, melainkan juga memperbaiki perekonomian nasional yang membutuhkan dana sangat besar. Kalau hanya mengandalkan APBN yang sekarang, tidak akan pernah cukup.”
Pengemplang khawatir
Lebih jauh, Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang menduga banyak pengemplang pajak yang khawatir dengan penerapan pengampunan pajak. “Pengemplang pajak besar khawatir sekarang dibebaskan, nanti 2-3 tahun lagi dikejar lagi.”
Perlu diterapkan instrumen yang menjamin kepastian hukum dalam aturan pengampunan pajak. Beleid itu perlu sejalan dengan revisi terhadap sejumlah regulasi perpajakan. “Mulai dari revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai,” katanya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Eddy Ganefo mengungkapkan banyak pelaku usaha yang resah menganggap pengampunan pajak merupakan perangkap.(E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved