Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tarif Layanan Sertifikasi Halal Harus Bisa Jadi Pedoman BPJPH

Siswantini Suryandari
16/6/2021 17:02
Tarif Layanan Sertifikasi Halal Harus Bisa Jadi Pedoman BPJPH
Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

DEWAN  Pengurus Halal Institute Andy Soebjakto Molanggato dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke mediaindonesia.com, Rabu (16/6) mengimbau agar PMK 57/PMK.05/2021 tentang Layanan Sertifikasi Halal segera dijadikan pedoman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Hal ini seiring dengan langkah Menteri Keuangan RI mengeluarkan peraturan tentang tarif layanan BPJPH Kementerian Agama RI, melalui PMK No.57/PMK.05/2021 yang diterbitkan tanggal 3 Juni 2021.

"Jika dihitung dari kick off layanan sertifikasi halal berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yakni pada 17 Oktober 2019, maka PMK tentang tarif layanan sertifikasi halal ini terlambat 19 bulan," kata Andy.

Meninjau isi PMK terutama pada lampiran yang memuat daftar atau list tarif layanan sertifikasi halal terlihat lebih simpel dari yang dibayangkan oleh para pelaku usaha sebelumnya. Daftar itu memuat hanya lima jenis tarif layanan, yakni layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebesar Rp300 ribu hingga Rp5 juta tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp2,5 juta hingga Rp17.500.000, tarif registrasi auditor halal sebesar Rp300 ribu per orang, tarif pelatihan auditor halal dan penyelia halal sebesar Rp1,6 juta hingga Rp3,8 juta per orang, dan tarif sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal sebesar Rp1,8 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

Tarif layanan sertifikasi halal berlaku flat dengan batas maksimal Rp5 juta per per sertifikat. Dengan kriteria tersebut, pelaku usaha besar dengan omzet minimal Rp50 miliar per tahun dapat dikenai biaya paling besar 150% dari tarif maksimal tersebut, yakni Rp7,5 juta.  

Searah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, PMK ini menetapkan tarif Rp0 bagi layanan sertifikasi halal, perpanjangan sertifikat halal, dan penambahan varian atau jenis produk bagi pelaku UMKM.

Dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maka diimbau agar Kepala BPJPH segera menyusun pedoman biaya tarif pemeriksaan halal oleh LPH, dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, dan keadilan. "Agar pelaku usaha mendapatkan pelayanan pemeriksaan halal dengan biaya yang terjangkau," lanjutnya.

Selain itu  Kepala BPJPH dapat mengakomodir fasilitas honorarium untuk sidang fatwa MUI, dalam rangka menjembatani kepentingan seluruh stakeholder dan menjaga kesinambungan proses.

"Salah satu opsinya adalah menempatkan honorarium ke dalam item tarif pemeriksaan halal oleh LPH. Namun kesemuanya dengan catatan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada," usul Andy.

Agar kebijakan tarif Rp0 rupiah untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK dapat segera diwujudkan secara keseluruhan, sehingga tidak menjadi pemberi harapan palsu terhadap pelaku UMK. "Pemerintah selayaknya membuat/memiliki peta jalan untuk melaksanakan kebijakan ini secara menyeluruh. Agar kebijakan layanan sertifikasi halal dapat menjadi instrumen upscaling bagi pelaku UMK yang ingin naik kelas."

baca juga:

Strategi ini harus menjadi kerangka umum kebijakan yang dilaksanakan oleh BPJPH. "BPJPH harus memberi atau membuka kesempatan kerjasama seluas mungkin dengan Halal Center, Perguruan Tinggi, lembaga pelatihan, Ormas Islam, dan LSP untuk memastikan dapat mengcover keseluruhan aspek jaminan produk halal dan layanan sertifikasi halal yang sangat luas cakupannya," pungkasnya. (N-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya