Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTRIAN Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Perbibitan dan Produksi Ternak tanggal 3 Juni 2021 yang mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/09/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
"SE ini dalam rangka mengatur keseimbangan ketersediaan (supply) dan kebutuhan (demand) DOC FS ayam ras pedaging," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah.
Ia menilai, adanya SE ini akan berjalan positif untuk stabilisasi perunggasan. DOC FS bulan Mei dan Juni 2021 berpotensi memproduksi sebanyak 278.248.789 ekor. Sementara, kebutuhannya sebanyak 225.993.325 ekor dan terdapat potensi surplus DOC FS sebanyak 52.255.464 ekor.
Kemudian, potensi produksi DOC FS bulan Juni dapat dikalkulasikan menjadi daging ayam pada Juli sebanyak 306.803 ton atau setara dengan livebird sebanyak
261.553.862 ekor.
Pada Juli 2021 kebutuhan daging ayam diestimasikan sebanyak 249.185
ton setara livebird sebanyak 212.433.725 ekor. Sehingga terdapat potensi surplus daging ayam ras di bulan Juli 2021 sebanyak 57.618 ton.
"Artinya pada Juli kita prediksi akan dirasakan manfaat positifnya. Ada beberapa potensi surplus di Juli 2021," imbuh Nasrullah.
Sementara itu, dalam rangka mengatur dan mengendalikan produksi daging ayam di bulan Juli 2021, akan dilakukan pengurangan DOC FS melalui cutting HE fertil umur 19 hari pada Juni 2021 sebanyak 50.515.486 butir atau setara pengurangan DOC FS
sebanyak 47.029.918 ekor.
Pelaksanaan cutting HE Fertil pada minggu pertama sampai kedua masing-masing akan dilakukan sebesar 30% dan minggu kedua sampai keempat masing-masing sebesar 20%.
Selain itu, Nasrullah mengingatkan, setiap perusahaan pembibit PS wajib melaksanakan cutting HE fertil umur 19 hari. Peraturan ini akan efektif mulai 5 Juni sampai 3 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali.
Upaya untuk mengatur dan mengendalikan produksi DOC FS juga dilakukan melalui afkir dini PS umur > 58 minggu dan maksimal dipelihara sampai umur 62 minggu. Setiap perusahaan pembibit wajib melakukan afkir dini PS berlaku untuk seluruh wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Bali mulai dari tanggal 5 Juni sampai 31 Desember 2021.
"Pengawasan cutting HE fertil dan afkir dini PS ini dilakukan oleh Tim Direktorat
Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan, UPT Lingkup Ditjen PKH seluruh
Indonesia, Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
terkait, Satgas Pangan POLRI, asosiasi perunggasan dan cross monitoring antar
perusahaan pembibit," paparnya.
Nasrullah menambahkan, perusahaan pembibit harus memenuhi kebutuhan DOC FS kepada peternak ekstenal khususnya petemak UMKM sesuai dengan Pementan Nomor 32 tahun 2017 dan menjaga harga DOC FS terjangkau untuk peternak skala Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai dengan harga acuan Pemendag Nomor 7 tahun 2020.
Sedangkan untuk mempercepat stabilisasi perunggasan bulan Juni dilakukan
penyerapan livebird (LB) sebanyak 25.536.165 ekor. Setiap perusahaan pembibit wajib melaksanakan penyerapan dan pemotongan LB di RPHU berlaku mulai dari tanggal 5 Juni 10 Juli 2021.
"Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan Kementerian Pertanian," tegas Nasrullah. (RO/OL-10)
Peternak sapi kembali membuang kohe secara tradisional ke sungai, sehingga dampak pencemaran kepada lingkungan masih terjadi.
Sebelum serangan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD), populasi sapi perah di Kabupaten Garut mencapai 15 ribu hingga 16 ribu ekor.
Peternakan domba dan kambing di Tasikmalaya terus berkembang dari tahun ke tahun
Eco Enzyme termasuk dalam “green product” yang memiliki banyak fungsi seperti nutrisi untuk kegiatan pertanian, peternakan dan perikanan.
Sekurangnya 10 ribu ayam terbakar dan menjadi abu. Ini terjadi setelah kebakaran melanda kandang peternakan di Jalan Haji Suhaemi RT 003 RW 03 Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari.
Lebih dari 10 ribu orang di dunia telah menandatangani petisi yang meminta institusi finansial internasional berhenti mendanai industri peternakan yang memicu wabah baru, dan deforestasi,
Harga beragam komoditas kebutuhan masyarakat saat ini relatif masih berfluktuasi.
Naiknya harga daging ayam diikuti juga beberapa komoditas lain. Di antaranya cabai rawit hijau yang semula Rp35 ribu menjadi Rp40 ribu per kg.
Di Pasar Rebo, pedagang menjual daging ayam potong saat ini Rp38 ribu. Padahal sepekan sebelumnya mereka masih menjual Rp30 ribu per kilogram.
Hal itu dilansir dari info pangan Jakarta, Senin (4/4), harga daging ayam boiler per ekor mencapai Rp40.444, mengalami kenaikan Rp155 per kilogram
JELANG Idul Adha 2023, sejumlah harga pangan dan bahan pokok (bapok) di pasar tradisional seluruh wilayah hari ini Senin (26/6) merangkak naik.
HARGA daging ayam dan daging sapi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved